Dark/Light Mode

Penuhi Syarat Formil Dan Materiil

Bawaslu Gelar Sidang Gugatan Partai Pandu Bangsa Hari Ini

Rabu, 31 Agustus 2022 07:35 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Pandu Bangsa, Antoni. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal Partai Pandu Bangsa, Antoni. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang gugatan Partai Pandu Bangsa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) perkara terkait adanya pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijadwalkan hari ini.

“Alhamdulillah, gugatan Partai Pandu Bangsa diterima,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Pandu Bangsa, Antoni kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Antoni menceritakan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan menganalisa kemungkinan adanya kekeliruan terhadap keputusan KPU yang menyatakan berkas Partai Pandu Bangsa tidak lengkap, alias tidak lolos verifikasi administasi.

Baca juga : Petugas Damkar Pake Air Got Dan Kali Padamkan Api

Hingga akhirnya, gugatan Partai Pandu Bangsa diterima atas dasar laporan dugaan pelanggaran administrasi di dalam Pemilu. Laporan tersebut, tercatat dengan nomor 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Mantan politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengaku bersyukur gugatannya diteri­ma Bawaslu. Diyakininya, Partai Pandu Bangsa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi KPU. Dia menduga, ada sejumlah kejanggalan hingga berkas partainya dinyatakan tidak lengkap.

Kejanggalan itu, ungkapnya, terjadi saat pemeriksaan berkas. Misalnya, ketidakcocokan kepengurusan kabupaten dan kota yang tidak sesuai dengan rekening bank.

Baca juga : Pelita Air Bidik Pasar Penumpang Milenial

Logikanya, kata Antoni, sangatlah tidak mungkin jika rekening bank dibuat tanpa adanya kepengurusan, ataupun sebaliknya. Belum lagi, seluruh berkas yang secara fisik ada di ruangan dan sedang dalam proses pemeriksaan tanpa dijaga oleh pihak Partai Pandu Bangsa.

“Ini menjadi celah terdapatnya beberapa berkas yang hilang, termasuk tidak dapat dibukanya data di dalam perangkat flashdisk terkait keanggotaan. Akhirnya, proses di tahap pemeriksaan mengambil keputusan berkas tidak lengkap juga dikembalikan,’’ ungkapnya.

Bila tidak aral melintang, hari ini Partai Pandu Bangsa akan melakoni sidang di Bawaslu setelah memenuhi syarat formil dan materiil serta sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Harapannya, partai anyar ini bisa mengikuti tahapan selanjutnya dan menjadi kontestan Pemilu 2024.

Baca juga : Di Acara Kirab Merah Putih, Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan Bangsa

Anggota Bawaslu, Puadi, mengamini uraian peristiwa yang dilaporkan Partai Pandu Bangsa telah memenuhi kriteria untuk diregister, dan segera disidangkan di kantor Bawaslu, Jakarta, hari ini.

“Laporannya memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018,” ujar Puadi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.