Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terbitkan Sprindik Kedua

Kejagung Masih Umpetin Tersangka Kasus Tower PLN

Jumat, 16 September 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek tower transmisi Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2016. Namun identitasnya masih diumpetin.

Penetapan tersangka itu terungkap dalam materi gugatan praperadilan yang diajukan Saptiastuti Hapsari.

Disebutkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pertama, Sprindik nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Baca juga : Penyidik Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

Sebulan kemudian, diterbitkan Sprindik nomor : Print-52/F.2/Fd.2/08/2022. Bertarikh 19 Agustus 2022.

Sprindik yang pertama masih bersifat umum. Penerbitannya untuk membuat terang perkara. Juga pengumpulan barang bukti.

Sedangkan pada Sprindik kedua lebih khusus. Yakni penyidikan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga : Terima Berkas Putri Candrawathi, Kejagung Lakukan Langkah Iniā€¦

JAM Pidsus Febrie Adriansyah maupun Direktur Penyidikan Supardi enggan berkomentar mengenai penetapan tersangka kasus ini. Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.

Siapa Saptiastuti Hapsari yang menggugat praperadilan? Dia Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Juga Ketua Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo).

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada 12 September 2022. Diregister sebagai perkara nomor 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Yang digugat Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung. Posisinya Termohon.

Baca juga : IKPI Ajak Masyarakat Sadar Pajak

Dalam petitumnya, Saptiastuti meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon (Saptiastuti) untuk seluruhnya.

Meminta pengadilan menyatakan tindakanDirektur Penyidikan JAM Pidsus yang melakukan penyelidikan dan penyidikan pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016, adalah cacat hukum dan tidak sah. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.