Dark/Light Mode

Sidang Banding PTDH Pekan Ini

Irjen Ferdy Sambo Apa Masih Kuat Nggak Ya...

Senin, 19 September 2022 06:45 WIB
Tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

 Sebelumnya 
Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum. Kemudian pertimbangan lain mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.

Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar negeri pun juga banyak menanyakan kasus ini. Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.

“Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya. Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di pecat,” katanya.

Baca juga : Keuangan Waskita Makin Kuat Dan Sehat

Selain itu, mengenai hal-hal yang mungkin dipertimbangkan oleh Komisi Etik adalah peran Ferdy Sambo sebagai pelaku utama. “Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada sidang kode etik Polri akhir Agustus lalu. Sambo, terbukti melanggar etik, salah satunya karena terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Netizen sudah tidak sabar menanti kelanjutan drama Sambo dan ingin segera mengetahui nasib mantan Kadiv Propam Polri. Diprediksi, Sambo akan tetap dipecat secara tidak hormat.

Baca juga : Kunjungi Turki, B20 Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Kedua Negara

Akun @Sepur206 yakin Kapolri akan tegas terhadap Sambo yang telah mencoreng institusi kepolisian. Dia bilang, dengan kasus yang parah begini, tidak mungkin Sambo tidak dipecat.

“Berani taruhan ane,” ujar @Sepur206. “Seriusan saya sudah nggak sabar menunggu putusan untuk kejahatan Sambo ini,” kata @rahman21ndd.

Akun @CindyBexter meminta publik bersabar dan menunggu sidang banding digelar. Dia bilang, yang memutuskan banding adalah adalah majelis kehormatan Propam dan dibacakan dalam ruang sidang.

Baca juga : Menteri ESDM Ngademin Rakyat

“Sidangnya saja belum dimulai. Ketua majelisnya saja baru ditunjuk,” ungkapnya.

Intinya, kata @zakinugroho7619, sampai saat ini Ferdy Sambo masih anggota Polri, sampai putusan sidang banding etik nanti. Kata dia, setelah putusan banding itulah akhir karier Sambo.

“Kayaknya sih tetap pecat,” tutur akun. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.