Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Baju Polisinya Sudah Dilucuti

Sambo (Seharusnya) Tak Sakti Mandraguna Lagi

Selasa, 20 September 2022 07:36 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (Foto: Putu/RM)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (Foto: Putu/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ferdy Sambo tak bisa mengelak lagi dari pemecatan dari polisi secara tidak terhormat. Kemarin, banding yang diajukan otak pembunuhan berencana Brigadir J ini, ditolak. Dengan begitu, baju polisi dan pangkat jenderal bintang dua mantan Kadiv Propam Polri ini, sudah dilucuti. Dengan kondisi ini, seharusnya Sambo tidak sakti mandraguna lagi.

Sebenarnya, Sambo sudah dipecat tidak hormat sejak 25 Agustus lalu, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri. Namun, Sambo mengajukan banding. Nah, kemarin, sidang banding digelar. Sidang ini dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Sedangkan anggota sidang yang terdiri dari jenderal bintang dua atau Irjen.

Sidang yang tanpa dihadiri Sambo ini, dimulai pukul 10.30 WIB. Sidang disiarkan langsung di kanal YouTube Polri TV. Sidang berlangsung selama 3 jam. Hasilnya, semua menolak permohonan banding yang diajukan Sambo. Suami Putri Candrawathi itu, tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. "Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Komjen Agung.

Hasil sidang banding ini menguatkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri. Setelah sidang ini, Sambo tidak bisa lagi mengajukan keberatan.

Baca juga : Judi Online Susah Dihabisi Total Karena Servernya Di Luar Negeri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan hasil sidang ini, Sambo sudah resmi dipecat dari keanggotaan polisi. Jadi, tidak ada lagi proses pemecatan. “Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Dedi, kemarin.

Setelah banding Sambo ditolak, tambahnya, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7/2022.

Lantas, apa langkah Sambo? Kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis, menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan banding tersebut. "Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ucapnya.

Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, Arman baru akan mempersiapkan langkah hukum yang selanjutnya. "Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman.

Baca juga : Sambo Kesannya Masih Kuat

Kuasa hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro, senang mendengar kabar banding Sambo ditolak. "Ya, memang seharusnya begitu," ucap Yonathan.

Dia lalu mendesak Polri memanfaatkan momen pemecatan Sambo untuk membersihkan kepolisian. "Jangan sampai berhenti di sini. Saya dukung Polri untuk bersih-bersih institusi. Harus didalami lagi, siapa saja yang terlibat harus dicopot dan diadili," pintanya.

Sementara, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan Sambo. Tujuannya, agar segala kesaktian Sambo benar-benar hilang. Sehingga proses hukum terhadapnya bisa berjalan lancar, transparan, dan adil.

Dia memaparkan, selama ini banyak pihak yang menduga bahwa Sambo masih punya power. Salah satu buktinya, hingga kini Putri Candrawathi belum juga ditahan.

Baca juga : Mabes Polri Bantah Sambo Tersangka, Dibawa Ke Mako Brimob Karena Ini…

Bambang menegakan, SK pemecatan itu sangat penting. Sebab, putusan sidang banding baru bersifat perintah. Hanya SK pemberhentian Kapolri yang membuat Sambo benar-benar dilucuti. "Meskipun SK tersebut persoalan administrasi, tetapi kalau tidak segera dikeluarkan, FS masih berhak mendapat hak-haknya sebagai anggota polisi, meski tanpa ada kewenangan," terang dia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.