Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengendali Sabu 92 Kg Divonis Bebas

Pak Hakim Tercoreng Lagi

Kamis, 23 Juni 2022 06:40 WIB
Ilustrasi. Foto : Istimewa).
Ilustrasi. Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Wajah para pengadil di negeri ini kembali tercoreng. Setelah sering membebaskan atau mengkorting hukuman bagi koruptor, kini citra Pak Hakim makin belepotan setelah membebaskan pengendali penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 92 kilogram. Duh, kok begitu banget ya.

Pengendali penyelundupan sabu seberat 92 kilogram sabu itu bernama M Sulton. Selasa (21/6), dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Padahal, Sulton, yang sedang menjadi tahanan LP Surabaya, dituntut mati oleh jaksa.

Baca juga : Wamendag Sabet Gelar Doctor Honoris Causa Dari Tongmyong University Korea

Majelis hakim PN Tanjungkarang memandang, Sulton tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum. "Membebaskan terdakwa," demikian bunyi putusan PN Tanjungkarang yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, kemarin.

Majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Jhonny Butar-butar sebagai ketua serta Sadruddin dan Yulia Susanda sebagai anggota. "Memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkap majelis hakim.

Baca juga : Remaja Penabrak Polisi Di Kebayoran Baru Jadi Tersangka

Kasus ini bermula saat Sulton menyuruh dua kaki tangannya yang masih berada di luar Lapas untuk mengurus penyelundupan sabu 92 kilogram. Yaitu Rafiz Hafiz dan Nanang. Perintah itu terjadi pada Februari 2021.

Paket sabu dan sebungkus besar ekstasi itu diambil dari Medan, Sumatera Utara. Tim Sulton di posisi penghubung, karena paket akan digeser ke tim lain secara estafet. Sebelum mengontrol 92 kg sabu itu, Sulton berhasil mengontrol peredaran 140 kg sabu.

Baca juga : Dari Inggris, Kang Emil Terbang Ke Swiss

Dalam kasus ini, Rafiz Hafiz dan Nanang divonis hukuman mati. Namun, Sulton, sebagai orang yang memerintah Rafiz dan Nanang justru malah divonis bebas.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad geleng-geleng kepala mendengar putusan hakim ini. Putusan ini telah menambah panjang noda di wajah pengadilan di negeri ini. Sebab, sebelumnya, masih sering terjadi hakim memvonis bebas terdakwa kasus korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.