Dark/Light Mode

Ayo Buruan Ditunggu

17 Provinsi Belum Teken Deklarasi Jogja Untuk Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 20 September 2022 08:23 WIB
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha (kiri) dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi: Peningkatan Kualitas Demokrasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik Nasional di Yogyakarta, 8 September 2022. (Foto: Humas KIP)
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha (kiri) dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi: Peningkatan Kualitas Demokrasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik Nasional di Yogyakarta, 8 September 2022. (Foto: Humas KIP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha mengatakan, pihaknya masih menunggu 17 provinsi yang belum menandatangani Deklarasi Komitmen Pemerintah Daerah untuk Keterbukaan Informasi Publik (Deklarasi Jogja), yang digulirkan pada 8 September lalu.

"Ada 17 Pemerintah Provinsi yang belum tanda tangan Deklarasi Jogja, dari 34 yang ditargetkan. Tentu saja, ketidakhadiran Pemprov tersebut bukan karena tidak mau hadir. Tapi, ada kendala teknis yang membuat mereka tidak bisa hadir dan ikut tanda tangan," kata Arya dalam keterangannya, Selasa (20/9).

"Secara prinsip, seluruh Pemimpin Provinsi telah siap untuk menyusulkan tanda tangan mereka," imbuhnya.

Baca juga : Mak Ganjar Dan Muslimat NU Pandeglang Berdoa Dan Berzikir Untuk Kebaikan Indonesia

KIP bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) masih terus menjalin komunikasi dengan Pemprov yang belum menandatangani.

"Teknis tanda tangannya sedang kita proses," ucap Arya.

17 Provinsi yang masih berproses itu adalah Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua Barat.

Baca juga : Kunjungan Airlangga Ke Ponpes Di Jatim Wajar, Untuk Jaga Basis Konstituen

Seluruh provinsi tersebut telah dikirimi surat, dan dimintai melengkapi penandatanganan secara digital.

Arya menuturkan, Kemenko Polhukam dan KIP optimis, penandatanganan itu akan terpenuhi sebelum 30 September. Sebab, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah turut menandatangani.

"Jadi, pasti akan membantu prosesnya. Apalagi secara prinsip, semua pimpinan Provinsi, Gubernur dan Wakil Gubernur juga telah menyampaikan kesiapan. Mungkin di level birokrasi saja, yang belum. Tinggal kita tunggu prosesnya disegerakan," tandas Arya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.