Dark/Light Mode

APJII Desak Pemerintah Libatkan Seluruh Stakeholder Dalam Membuat Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Senin, 12 September 2022 10:38 WIB
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif. (Foto: Istimewa)
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ikut nimbrung menyoroti dugaan maraknya kebocoran data negara dan data pribadi masyarakat Indonesia. Bahkan saat ini informasi mengenai surat menyurat sekretariat negara Republik Indonesia juga data pribadi pejabat tersebar di dunia maya.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif menyampaikan keprihatinannya kepeduliannya terhadap semakin maraknya serangan dari “bad actor” terhadap institusi negara, Pemerintah, data masyarakat, dan doxing (menyebarluaskan informasi data pribadi)  kepada pejabat pemerintahan yang saat ini beredar di dunia maya.

Muhammad Arif mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Apalagi menyalahkan pihak-pihak tertentu baik dari lembaga publik maupun privat. Masyarakat juga jangan mempercayai seratus persen informasi yang disebarkan oleh bad actor tengah ramai diperbincangkan.

"Karena data yang diperjual belikan tersebut adalah hasil fabrikasi untuk kepentingan atau tujuan tertentu. Bukan benar-benar kebocoran data dari single resource," kata Muhammad Arif di Jakarta, Senin (12/9).

Baca juga : Puan Singgung Pentingnya Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

Lanjut Arif, saat ini pelaku usaha jasa internet di Indonesia yang tergabung di APJII, sudah banyak yang telah menerapkan standar keamanan sesuai SNI maupun ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Agartak terjadi saling tuding dan lempar tanggung jawab, APJII mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera melakukan pembagian peran di antara kementrian lembaga dalam hal pertahanan dan keamanan siber serta perlindungan data pribadi.

APJII sebagai pelaku usaha internet siap mematuhi seluruh regulasi yang ada  sepanjang tidak ada tumpang tindih dan memiliki standar yang menginduk kepada Pemerintah. Dengan mematuhi regulasi dan standar yang berlaku, diharapkan pelaku usaha akan terlindung dari jeratan hukum. APJII juga berharap agar pemerintah dapat terus meningkatkan standar keamanan perlindungan data masyarakat.

“Pertahanan dan keamanan di ruang siber ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia. Tanpa terkecuali. Jadi jangan saling menyalahkan.

Baca juga : Budi Gunawan: Pemerintah Pastikan Rakyat Kecil Dapat Perlindungan Maksimal

Dalam rangka meningkatkan pertahanan dan keamanan di ruang siber, APJII juga siap mendukung dan terlibat aktif membantu Negara dan masyarakat. Saat ini seluruh anggota APJII memiliki SDM yang handal dan bisa dilibatkan dalam upaya pencegahan kebocoran data Negara dan data pribadi," kata Muhammad Arif.

Saat ini RUU PDP sudah siap untuk diajukan ke Paripurna DPR RI. APJII mendesak agar RUU tersebut turut mengantisipasi situasi keamanan siber Nasional. 

Termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia wajib disimpan di Indonesia dalam rangka melindungi kepemilikan data pribadi rakyat Indonesia dan keamanan Nasional. Kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia akan bernilai strategis bagi Negara dan ekosistem ekonomi digital untuk jangka panjang.

"Kami mengapresiasi kerja DPR dan Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP. APJII berharap agar RUU PDP yang akan dibawa ke Paripurna DPR telah mengantisipasi kepentingan Nasional dan masyarakat Indonesia untuk jangka panjang. Rancangan final sebaiknya kembali ditinjau dari aspek mengantisipasi situasi keamanan siber Nasional.

Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Tak Abaikan Pembangunan Sumber Daya Manusia

Termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia mendapat jaminan perlindungan hukum. Khususnya terkait kewajiban penyimpanan data pribadi di wilayah Indonesia. Tujuannya dari kewajiban menyimpan data di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan data pribadi rakyat Indonesia", pinta Arif.

APJII berharap, regulasi turunan dari UU PDP yang nantinya akan disahkan dapat melibatkan pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keamanan ruang siber. Baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

Untuk pengelolaan keamanan cyber, APJII meminta agar Presiden Joko Widodo dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di industri telematika dan keamanan cyber.

"Merangkul seluruh stakeholder itu penting karena mereka yang mengerti mengenai kebutuhan teknis terhadap perlindungan data Negara dan masyarakat. Kami berharap dalam membuat PP dan PM, Presiden Jokowi dapat melibatkan APJII yang berkecimpung di industri telematika dan keamanan cyber," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.