Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KY Telusuri Info Hakim Agung Di-OTT KPK

Kamis, 22 September 2022 17:45 WIB
Gedung KY. (Foto: Ist)
Gedung KY. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah mendapat informasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, KY sedang menelusuri dan memverifikasi informasi OTT KPK di MA tersebut. Termasuk, menelusuri adanya hakim agung MA yang turut dibekuk dalam OTT KPK itu.

Baca juga : PUPR Perluas Budidaya Jagung Di Papua Dan NTT

"Benar, KY memperoleh informasi ada penangkapan. Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu. Termasuk melibatkan hakim atau tidak," ujar Jubir KY Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).

Sebelumnya, KPK membenarkan menggelar OTT di Jakarta dan Semarang. Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT kali ini, yakni seorang hakim agung pada MA.

Baca juga : OJK Perluas Edukasi & Pengembangan Akses Keuangan Di Kampus

"Benar (OTT hakim agung)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/9).

Para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di MA. "Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ungkapnya. 

Baca juga : PDIP Merauke Incar Lima Kursi Di DPRD

Saat ini, para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.