Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terlibat Korupsi, Dijebloskan Ke Jeruji Besi

“Wanita Emas” Nasibnya Tak Sekemilau Julukannya

Jumat, 23 September 2022 07:30 WIB
Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas saat ditahan Kejagung. (Foto: dok. Kejagung).
Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas saat ditahan Kejagung. (Foto: dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dia menjuluki dirinya Wanita Emas. Namun nasibnya tak kemilau. Mischa Hasnaeni Moein meraung-raung saat digiring ke jeruji besi.

Kejaksaan Agung menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka korupsi proyek fiktif PT Waskita Beton Precast. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (MMM) itu diduga menikmati Rp 16,8 miliar.

Dua tersangka lainnya dari pihak PT Waskita Beton. Yakni Direktur Utama Jarot Subana dan General Manager Kristadi Juli Harjanto.

Baca juga : Peringati Hari Kartini, Ewindo Tingkatkan Peran Wanita Di Sekor Pertanian

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengemukakan perkara Hasnaeni merupakan bagian dari pengusutan proyek fiktif di Waskita Beton. Yang merugikan Rp 2,5 triliun.

Praktik lancung ini berlangsung sejak 2016 hingga 2020. “Terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” jelas Sumedana.

Kasus Hasnaeni bermula pada September 2022. Hasnaeni menemui Jarot dan Direktur Pemasaran Waskita Beton, Agus Wartono.

Baca juga : Citra Andy, Dilecehkan Dan Dianiaya Teman Suami Olla Ramlan

Hasnaeni menawarkan proyek konstruksi jalan Tol Semarang-Demak Rp 341.692.728.000. Namun Waskita Beton harus memberikan fee.

“Jarot Subana dan Agus Wartono menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut,” kata Sumedana.

Pada 18 Desember 2019 diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 003/M3-SPK/ XII/2019. Yang menandatangani Hasnaeni dan Agus Wartono.

Baca juga : Sulit Ngungsi, Inilah Jeritan Hati Pasien Anak Kanker Ukraina

Hasnaeni lalu memerintahkan anak buahnya membuat surat penagihan fiktif kepada Waskita Beton. Untuk menutupi pembayaran fee kepada Hasnaeni.

Sebaliknya, Kristadi memerintahkan anak buahnya membuat surat pemesanan batu split dari perusahaan Hasnaeni. Jumlahnya Rp 27 miliar. Pemesanan fiktif ini untuk menutupi pembayaran fee kepada Hasnaeni.

Pada 25 Februari 2020 Waskita Beton mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening perusahaan Hasnaeni. “Uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka Hasnaeni,” ujar Sumedana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.