Dark/Light Mode

Sambo Mau Disidang

Hakimnya Mau Disimpan Di Safe House

Jumat, 30 September 2022 06:40 WIB
Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa).
Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," imbuh Miko.

Selain hakim, 30 jaksa yang menuntut kasus ini juga nanti akan ditempatkan di safe house selama persidangan berlangsung. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada langkah dalam menangani perkara Ferdy Sambo Cs. Langkah itu salah satunya dengan menempatkan jaksa di rumah aman untuk menghindari intervensi.

Baca juga : Eros Djarot: Mahfud MD, Sosok Yang Berani Lawan Mafia Dan Oligarki

Menurut dia, penempatan jaksa di safe house itu sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. "Semua mengkhawatirkan adanya intervensi, keragu-raguan. Oleh sebab itu, ini harus dijawab melalui indikator atau standar yang jelas antara lain pemantauan sarana komunikasi, juga termasuk kemungkinan untuk ditempatkan dalam satu tempat di mana pengawasannya bisa efektif dilakukan," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Selain itu, lanjut Barita, penempatan para jaksa di safe house selama persidangan agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Terlebih dalam kasus menyita sorotan publik seperti perkara Ferdy Sambo butuh pengamanan ketat.

Baca juga : Sambo, Istri Dan Bharada E Hari Ini Reuni Di Duren 3

"Ini kan berkas perkaranya banyak, perkaranya itu persidangan ketat. Karena itu kerja keras, kerja cepat dan kerja yang koordinatif dimungkinkan kalau mereka ada dalam satu tempat yang bisa memungkinkan mereka melakukan tugasnya dengan baik," ujar dia.

Dengan berkas sudah P21, Putri Candrawathi, istri Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mulai pasrah jika harus ditahan. Pengacara Putri, Arman Hanis, mengatakan menghormati penyidik jika kliennya ditahan.

Baca juga : Penyandang Disabilitas Punya Omzet Ratusan Juta Di Baleomol

Meski begitu, Arman akan berusaha agar Putri tak ditahan. Pihaknya akan mengirimkan surat permohonan ke jaksa penuntut umum alias JPU soal ini. "Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses pengadilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," ujar dia.

Dia mengatakan, Putri saat ini masih dalam perawatan atau berkonsultasi dengan psikiater. "Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.