Dark/Light Mode

Mardani Maming Sebut Kasusnya Murni Urusan Bisnis

Kamis, 28 Juli 2022 23:33 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyuarakan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia menyebut, pemberian IUP Tanah Bumbu sudah sempat berjalan dan telah disetujui oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) setempat kala itu, sebagai penanggung jawab.

"Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM dan mendapatkan (predikat) CnC (Clear and Clean)," ujar Mardani Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Ia pun menyinggung, pemberian IUP terjadi pada 2011 lalu. Namun baru dipermasalahkan pada 2021. "Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkan di tahun 2021," tuturnya.

Baca juga : Mardani Maming Disebut KPK Terima Duit Rp 104,3 M

Lebih lanjut, ia menekankan dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepadanya murni urusan business to business (B2B).

Ia mengaku tidak bodoh untuk menerima gratifikasi dalam bentuk transfer uang hingga pembayaean pajak seperti yang dituduhkan.

"Dan sekarang itu (permasalahan gratifikasi) dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business," tegas Maming.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pengusutan kasus ini cepat lantaran dananya dialirkan melalui sistem transfer.

Baca juga : Mardani Maming Serahkan Diri Ke KPK!

"Perkara ini bukti itu cepat didapatkan karena kita mendapatkan ada aliran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat menggelar konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

"Itu bisa sangat cepat karena bukti-buktinya itu mudah ditelusuri. Ada istilahnya audit trail-nya, jejak auditnya, itu bisa ditelusuri," imbuhnya.

Alex mengatakan, penyidik tinggal memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi aliran dana transfer itu. Salah satu saksi yakni adik dari pemberi suap Henry Soetio. Henry sendiri sudah meninggal dunia.

"Dan memang diakui ada beberapa kali pemberian baik secara tunai maupun transfer dan disertai pula dengan bukti transfer itu," tandas Alex.

Baca juga : Kuasa Hukum Mardani Maming Sebut KPK Sabotase Proses Praperadilan Dengan Terbitkan DPO

Selain itu, kasus itu juga cepat diusut karena KPK sudah mendalami aktivitas perusahaan yang terkait dengan kasus tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.