Dark/Light Mode

Protes Pencopotan Hakim MK Aswanto Oleh DPR, Presiden KSPSI Kirim Surat Ke Jokowi

Senin, 3 Oktober 2022 18:31 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. (Foto: Ist)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meyayangkan dicopotnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Andi Gani menilai, penggantian Aswanto mencederai keadilan publik. 

Andi Gani menduga pencopotan itu lantaran Aswanto kerap kali berseberangan sikap dengan DPR. Andi Gani mengungkapkan, Aswanto adalah salah satu hakim yang memutuskan UU Cipta Kerja cacat formil dan perlu adanya perbaikan.

"Pak Aswanto bersama 4 hakim MK lainnya berani mati-matian menganulir dengan alasan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil. Seperti misalnya, banyak salah ketik hingga tidak partisipatif menyerap aspirasi publik," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (3/10).

Baca juga : 3 Eks Ketua MK Ceramahi DPR

Apalagi, kata Andi Gani, hakim Aswanto baru akan memasuki masa purna tugas pada 2029 mendatang. Untuk itu, KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air menyikapi pemberhentian Hakim MK Aswanto dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

Andi Gani menjelaskan, ada tiga tuntutan dalam surat tersebut. Pertama, KSPSI meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencopotan hakim Aswanto. 

Kedua, kata Andi Gani, KSPSI meminta kepada seluruh hakim MK dan hakim lainnya untuk tidak takut menghadapi intervensi serta tekanan dari manapun. 

Baca juga : Presiden Filipina Sowan Ke Jokowi Di Istana Bogor

"Seluruh hakim harus tetap memiliki independensi yang kuat dalam memutus perkara. Jangan karena adanya tekanan dan takut, hakim akan berbuat tidak adil," tegas Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC).

Ketiga, KSPSI meyiapkan langkah aksi jika tuntunan ini tidak direspon dengan baik oleh Pemerintah. "Jika tidak digubris, kami siapkan aksi 'Save Independensi Hakim'," katanya.

Andi Gani mengakui sampai dengan saat ini, buruh tidak dilibatkan lebih lanjut dengan Pemerintah terkait UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, Komisi III DPR mengganti Hakim MK Aswanto dengan Guntur Hamzah. Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9) lalu.

Baca juga : Erina Gudono, Layak Jadi Mantu Presiden Jokowi

Wakil Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan. Bambang menilai, Aswanto sebagai Hakim MK pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.