Dark/Light Mode

Margarito Yakin Hakim MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Jumat, 31 Desember 2021 09:44 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. (Foto: Ist)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyakini, ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) yang kini digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan dihapus.

Presidential Threshold ini merupakan open legal policy atau ketentuan dalam sebuah undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam gugatan tersebut, PT 20 persen ini diminta dihapus menjadi 0 persen.

Dalam menanggapi gugatan PT tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak akan terganggu dengan permohonan gugatan yang diajukan. Karena ada persoalan mendasar yang belum terjawab yakni terkait legal standing para pemohon.

"Berbicara mengenai substansi gugatan judicial review Presidential Threshold dan terkait boleh atau tidaknya Presidential Threshold, dari sisi permasalahan mendasar yang pertama harus dilakukan oleh para pemohon yakni adalah memastikan legal standing," tegas Margarito, Jumat (31/12).

Baca juga : Urgensitas Presidential Threshold

Jika dilihat dan dipandang dari sudut hakim konstitusi, kata dia, setiap pemohon judicial review Presidential Threshold tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan partai politik. Alasan ini sudah cukup bagi hakim MK untuk dengan mudah dalam menangani permasalahan gugatan tersebut.

Permohonan tersebut juga tidak akan menggentarkan para hakim konstitusi sehingga perjalanan gugatan para pemohon terkait Presidential Threshold diyakininya akan mengalami nasib yang sama dengan gugatan-gugatan sebelum yang selalu ditolak MK. Karena memang tidak ada kemungkinan permohonan tersebut lolos.

"Semua keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding bersifat mengikat dan tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi. Gugatan uji materi untuk presidential threshold 0 persen, dalam pandangan ketatanegaraannya sama sekali belum apa-apa, belum akan membuat Mahkamah Konstitusi itu ciut," kata Margarito lagi.

Dikatakannya, UUD 1945 mengatur bahwa hak untuk mengajukan calon presiden itu adalah partai politik yang mengikuti pemilu baik sendiri maupun gabungan. Sehingga sulit untuk merumuskan dan melihat pihak yang dapat membatalkan Presidential Threshold ini.

Baca juga : Presidential Threshold Tak Bisa Dihapus

"Perspektif konstitusi untuk dijadikan dasar bahwa perseorangan dapat membatalkan Presidential Threshold ini sejauh ini belum ditemukan," tuturnya.

Disebutkannya, setiap orang dapat mengatakan, mereka kehilangan kesempatan untuk menjadikan capres dengan alasan Presidential Threshold. Tetapi hal ini tidak dapat menjadi argumen yang cukup karena orang per orang belum teridentifikasi, atau tidak memungkinkan partai politik menduduki rasio tertentu yang dapat dikatakan memiliki kapabilitas untuk capres.

"Katakanlah berubah dari manusia menjadi bukan manusia tetapi jika hakim tidak mempertimbangkan hal itu dan tidak ada yang berubah, maka di situlah letak kesulitan posisi terkait legal standing para pemohon," terangnya.

Dia melanjutkan, permohonan-permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi itu sama. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sudah menjadi hak orang untuk mengajukan gugatan dan harus dihargai.

Baca juga : Tangani Omicron, Luhut Pakai Jurus Threshold

"Jadi hakim MK boleh saja tidur dan tidak perlu terlalu pusing dengan gugatan judicial review PT menjadi 0 persen tersebut," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.