Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Indra Kenz
Rugikan Member Rp 83 M, Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 6 Oktober 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Jaksa menganggap, Indra telah menyebarkan informasi dalam bentuk video yang membuat member ikut permainan bermuatan perjudian. Dan, Indra memperoleh keuntungan besar dari setiap member yang menang maupun kalah bermain.
Indra meyakinkan para member seolah-olah sedang mengikuti trading. Padahal, Binomo tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca juga : Eks Pejabat Waskita Adi Wibowo Dituntut 4 Tahun Penjara
Akibat perbuatan Indra, ratusan member mengalami kerugian mencapai Rp 83,365 miliar.
Indra lalu mencairkan keuntungan—dari menjadi affiliator Binomo— ke rekening pribadinya maupun ke pacarnya Vanessa Khong Rp 1,1 miliar. Vanessa juga menerima aset berupa tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Baca juga : Pasca Kenaikan Bunga Acuan BI, Rupiah Masih Kurang Tenaga
Ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga menerima aliran dana. Dia menyamarkan uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar. Dia juga menerima uang tunai Rp 1,5 miliar dari Indra.
Adik Indra, Nathania Kusuma juga terlibat pencucian uang. Dia menampung dana Rp 9,4 miliar. Serta aset rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga : Eks Ditjen Keuda Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara
Orang-orang yang membantu Indra menyamarkan hasil kejahatannya ditetapkan sebagai tersangka. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya