Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Ditjen Keuda Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 15 September 2022 13:13 WIB
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ardian terbukti bersalah menerima suap terkait dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021.

"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Baca juga : Ceramah Di Diklat PPSDM Kemendagri, Kepala BPIP Tekankan Pentingnya Integritas

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ardian. Pidana tambahan itu yakni berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Jika Ardian tak membayar uang pengganti setelah satu bulan usai vonisnya inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika hartanya tak cukup, maka diganti pidana selama 3 tahun.

"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun," kata jaksa.

Baca juga : Jababeka Dukung Peran Remaja Kurangi Stunting Di Kab Bekasi

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ardian juga dianggap kerap berbelit hingga menyulitkan proses pembuktian dan merusak kepercayaan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan yakni memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sempat berjasa sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga : Jinakkan Harga Telur, Kemendag Dan Badan Pangan Gelar Operasi Pasar

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar dituntut pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider 3 tahun kurungan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.