Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Pejabat Waskita Adi Wibowo Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 26 September 2022 17:19 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyar Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyar Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo dituntut penjara empat tahun enam bulan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dibacakan jaksa Ikhsan Fernandy dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," ujar jaksa membacakan surat tuntutan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Adi Wibowo untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tuturnya. 

Baca juga : Eks Ditjen Keuda Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

Hal ini, sebagaimana diatur dalam UU Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. 

Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, terdakwa Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Adi Wibowo belum pernah dihukum pidana. Sebelumnya, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.

Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011 itu ialah PT Waskita Karya. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar.

Selain perusahaan pelat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp 80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut.

Baca juga : Pengacara Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449.

Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).

Juga, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK, dan mengajukan pencairan pembayaran seratus persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi.

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp 128.513.491.000. Pada 13 September 2011, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri sejak 22 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014 mengeluarkan surat nomor: 011/3439/SJ.

Surat itu, perihal persetujuan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan kepada PT Waskita Karya dan ditindaklanjuti Mohammad Noval selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Baca juga : Aplikasi TNOS Permudah Warga Konsultasi Dengan Pengacara

"Dengan mengumumkan PT Waskita Karya sebagai pemenang lelang atas pengadaan jasa konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan 2011 dengan harga penawaran sebesar Rp 125.686.000.000 dengan nilai 94,16 melalui," tulis surat dakwaan.

Selanjutnya Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya menjadi penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa TA. 2011 dengan nilai penawaran Rp.125.686.000.000.

Seharusnya, berdasarkan laporan hasil reviu BPKP, proses pengadaan gedung IPDN pada empat lokasi di daerah (Kab. Agam, Kab. Minahasa, Kab. Gowa, dan Kab. Rokan Hilir) tahun anggaran 2011, seharusnya lelang dinyatakan gagal dan diulang lagi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.