Dark/Light Mode

Polri Bidik Perusak Di Luar Stadion Kanjuruhan Malang

Minggu, 9 Oktober 2022 18:21 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri terus bergerak menindak pelaku perusak dan pembakaran di luar dan di dalam stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Saat ini, Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Polri menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan.

Direncanakan Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan perusak dan pembakaran di luar stadion.

Baca juga : TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Laga Berisiko Tinggi

Polri telah mengidentifikasi ada dua peristiwa yang terjadi saat tragedi Kanjuruhan yang sedang didalami oleh tim investigasi. Kedua peristiwa itu terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.

Untuk di luar lapangan, pihak kepolisian akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola, juga sarana prasaran pengamanan pertandingan.

Penyidik telah memulai pengusutan terhadap pelaku kerusuhan yang di luar Stadion Kanjuruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Selain itu, dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.

Baca juga : Polri Akan Tindak Perusuh Di Luar Stadion Kanjuruhan

Tim Labfor Polri sudah pula melakukan pengambilan barang bukti berupa sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun stadion Kanjuruhan.

Kadiv Humas pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian. Para pelaku yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion diminta agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Terkait penindakan hukum terhadap pelaku perusak dan pembakaran, Polri akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan di TKP oleh penyidik.

Kemudian Polri melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Baca juga : Jokowi Pilih Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI

Untuk itu, Polri telah memeriksa CCTV yang ada di 32 titik di sekitar Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur serta enam unit ponsel. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kericuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10).

Selain 32 titik CCTV yang ada di sekitar Stadion Kanjuruhan dan beberapa lokasi diperiksa, Polri juga melakukan analisa terhadap dua DVR.

Tim INAFIS yang bekerja sama dengan Labfor, menganalisa seluruh CCTV, dan melakukan identifikasi terkait terduga pelaku perusak di dalam maupun di luar stadion.

Sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa pengusutan tragedi Kanjuruhan didasarkan kehati-hatian, ketelitian dan pendekatan Scientific Crime Investigation. Temuan barang bukti di TKP, termasuk CCTV merupakan poin penting dalam proses pengusutan tragedi Kanjuruhan.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.