Dark/Light Mode

Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah

Waduh, Aya-aya Wae Deh Nggak Kebayang Ribetnya

Kamis, 13 Oktober 2022 06:35 WIB
Sejumlah anak-anak mengenakan pakaian adat mengikuti Festival Prestasi Indonesia di JCC Senayan, Jakarta (21/8). (Foto: Istimewa)
Sejumlah anak-anak mengenakan pakaian adat mengikuti Festival Prestasi Indonesia di JCC Senayan, Jakarta (21/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah. Kini, pakaian adat masuk menjadi seragam sekolah bagi siswa SD, SMP dan SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam pasal 3 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. Antara lain, pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, pakaian adat Pemda (Pemerintah Daerah) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Baca juga : Ganjar Berani Datang Atau Nggak Ya…

Aturan seragam sekolah terbaru ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Disebutkan bahwa aturan baru seragam sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa, sehingga tidak lagi memperhatikan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali.

Selain itu, pemakaian seragam sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan disip­lin dan tanggung jawab siswa.

Baca juga : KTH Harapan Bersama Jadi Sumber Penghasilan Masyarakat Desa Lubuk Bedorong

“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” ujar Permendikbudristek Nomor 50/2022.

Para siswa diwajibkan mengenakan ba­ju adat pada hari atau acara adat tertentu yang tercantum pada pasal 10. Sedangkan terkait aturan hari penggunaan seragam, siswa wajib mengenakan seragam na­sional minimal pada hari Senin, Kamis dan hari upacara bendera.

Sementara untuk wilayah Aceh, pada pasal 6 juga disebutkan jika siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan be­ragama Islam, wajib mengenakan paka­ian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh dan peraturan perundang-undangan Pemerintah Aceh.

Baca juga : Zaman Makin Canggih Kualitas Makin Buruk

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, perubahan seragam ini menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Meski nantinya akan ada bantuan dari Pemerintah bagi peserta yang kurang mampu.

Nadiem juga menyampaikan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana mengkritik kebijakan Pemerintah terkait seragam sekolah. Dia menyebut, kebijakan ini sangat tidak masuk akal. Bahkan, Panca menyebut kebijakan ini hanya menambah beban orang tua saja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.