Dark/Light Mode

Mahfud Terbuka Tanggapi Wacana Banteng Soal Pemilu Proporsional Tertutup

Kamis, 13 Oktober 2022 14:44 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi Reformasi Sistem Hukum Nasional yang digelar Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Kamis (13/10). (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi Reformasi Sistem Hukum Nasional yang digelar Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Kamis (13/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terbuka dengan usulan PDI Perjuangan yang menyatakan, pemilu dikembalikan ke sistem yang lama. Yakni mencoblos partai politik bukan calon anggota legislatif (caleg). Sistem ini disebut proporsional tertutup.

"Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDI Perjuangan salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup. Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja," kata Mahfud dalam diskusi Reformasi Sistem Hukum Nasional yang digelar Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Kamis (13/10).

Baca juga : Awas Jual Beli Nomor Urut

Ditegaskan Mahfud, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memerintahkan pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka ataupun tertutup. MK, lanjutnya, tak pernah membuat putusan mengenai hal itu.

"MK hanya coret frasa disebutkan yang jadi anggota DPR terpilih itu adalah yang dapat suara terbanyak di atas 35 persen. Karena kalau 50 persen enggak ada yang dapat suara terbanyak. Calonnya 10, dibagi 10 ya 10 persen," paparnya.

Baca juga : Tamtama Saja Yang Copot Bintang Sambo, Tidak Perlu Presiden

Mahfud mengatakan, pemilu dengan sistem proporsional terbuka dibuat oleh proses politik di DPR. MK, tegasnya, tidak boleh mengatur sistem pemilihan yang diterapkan di Indonesia.

"Yang buat sistem itu adalah DPR. Kita hanya coret syaratnya. Kan MK tak boleh mengatur, menyatakan tertutup atau terbuka itu bukan MK. MK kalau ada yang enggak adil coret tuh frasanya," kata dia.

Baca juga : Ribuan Warga Banten Suarakan Ganjar Pranowo Presiden 2024

Diketahui, dalam pemilu yang dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik di surat suara. Sejak pemilu legislatif 2004 Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem ini bikin pemilih bisa mencoblos partai serta calon legislatif pilihan masing-masing. Di Pemilu 2024 mendatang, sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan karena diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.