Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bupati Terbit Rencana Perangin Angin Segera Jalani Persidangan
Selasa, 31 Mei 2022 17:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan empat tersangka lain kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akan segera menjalani persidangan.
"Hari ini Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (31/5).
Baca juga : Emak-Emak Bandung Doain Sandiaga Jadi Presiden
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Terbit Rencana cs selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. "Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Bupati Taput Lepas 30 Atlet Karate Kei Shin Ka Maju Kejurda
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebagai penerima suap yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA, serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.
Baca juga : Moeldoko: Buya Syafii Maarif Sang Penjaga Nurani Bangsa
Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar, kakaknya,Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya