Dark/Light Mode

Kasus Heli AW-101

Pembangkangan Perintah Presiden Dan Panglima TNI

Jumat, 14 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kedua kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu didakwa?dalam kasus korupsi? pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kedua kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu didakwa?dalam kasus korupsi? pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).

 Sebelumnya 
Padahal, AgustaWestland membuat seri 600 untuk konfigurasi VVIP. Sedangkan seri 500 untuk heli angkut.

Dinas Aeronautika TNI AU lalu mengusulkan pemesanan heli AW-101 untuk kebutuhan pada Desember 2016. Asisten Logistik KSAU M Nurullah memerintah Kepala Dinas Pengadaan (Kadisada) AU Heribertus Hendi Haryoko agar melaksanakan pengadaan heli angkut. Padahal pagu anggarannya masih diblokir.

Agus Supriatna melalui Asrena KSAU mengirim surat ke Menteri Pertahanan tentang penghapusan tanda bintang (*) anggaran pengadaan heli.

Baca juga : Akselerasi Pembangunan Perkebunan, Kementan Lepas Varietas Unggul

Pengadaan heli ini terus berjalan. Dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 739.186.746.815,30.

Kadisada AU yang baru Fachry Adamy sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat mengatasnamakan KSAU pada 27 Juli 2016. Isinya menunjuk PT Diratama sebagai penyedia heli angkut. Nilai pengadaan Rp 738,9 miliar.

Selang dua hari, Agus Supriatna melapor ke Menhan mengenai rencana pembelian 1 unit heli AW-101. “Padahal sebenarnya TNI AU telah menyelesaikan proses pengadaan dengan menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang,” kata jaksa. Kontrak berlaku sejak 29 Juli 2016 sampai 29 Mei 2017.

Baca juga : Mantan Pimpinan KPK Nantang Pimpinan KPK

Pada 25 Agustus 2016, Irfan menagih pembayaran tahap pertama sebesar 60 persen atau Rp 443.340.000.000.

Tagihan itu disetujui Kepala Dinas Aeronautika TNI AU Ignatius Tryandono, agar Pemegang Kas (Pekas) TNI AU membayarnya kepada PT Diratama.

Kepala Pekas Mabes TNI AU, Wisnu Wicaksono mengeluarkan cek senilai Rp 436.689.900.000. Irfan mencairkan di BNI Kantor Cabang Pembantu Mabes TNI AU Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca juga : HUT Ke-77, Pengamat Beberkan Pekerjaan Rumah TNI

Uang pembayaran itu kemudian dipotong Rp 17.733.600.000 untuk Dana Komando (Dako/DK) kepada Agus Supriatna. Sehingga yang disetorkan ke rekening Diratama Rp 418.956.300.000.

Agus Supriatna lalu memerintahkan menarik Dana Komando secara cash. Dana ini kemudian didepositokan atas nama Dewi Liasaroh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.