Dark/Light Mode

HUT Ke-77, Pengamat Beberkan Pekerjaan Rumah TNI

Rabu, 5 Oktober 2022 13:39 WIB
Tentara Nasional Indonesia. (Foto: Istimewa)
Tentara Nasional Indonesia. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat militer dan pertahanan dari Universitas Pertahanan Indonesia Anton Ali Abbas mengatakan masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dibenahi TNI.

Hal itu disampaikan Anton menyambut Hari Ulang Tahun TNI yang ke-77.

"Pertama fenomena kekerasan terhadap masyarakat sipil masih terjadi. Yang terbaru adalah aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit dalam tragedi Kanjuruhan akhir pekan lalu, yang terekam dalam video viral di media sosial," kata Anton, dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (5/10).

Baca juga : HUT TNI Ke-77, Wapres: Terus Tingkatkan Kualitas dan Kapabilitas

Dia meminta, pejabat teras di institusi TNI ikut bertanggungjawab. Jangan hanya menyalahi atau menghukum prajurit.

"Penghukuman semestinya tidak hanya dibebankan pada prajurit yang melakukan kekerasan, tetapi juga komandan satuan yang bertugas. Harapannya, komandan satuan dapat melakukan kontrol dengan lebih ketat dan baik," ujarnya.

Selain itu, dia meminta pimpinan TNI memperhatikan kualitas alutsista. Pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelaikan alutsista merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan.

Baca juga : Pengacara Benarkan Lukas Enembe Kerap Main Judi Meski Sakit

"Prajurit yang mengawaki jelas memiliki keterampilan tertentu, sehingga penting kiranya bagi petinggi TNI untuk mengutamakan keselamatan mereka. Sebab kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI," ungkap dia.

Demikian juga pada skema pemisahan dan penyaluran (sahlur) bagi anggota TNI. Sebab, hal ini mengakibatkan polemik terkait penunjukkan TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurutnya, jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI.

Baca juga : Sambut HUT Ke-77, KAI Hadirkan Hype Trip Kereta Taksaka Bagi Kaum Milenial

"Pengangkatan perwira aktif sebagai Pj sementara kepala daerah jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tutur dia.

Dia bilang, pengangkatan prajurit aktif juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Perbaikan skema sahlur termasuk kebijakan pensiun dini akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI yang non-job. Penundaan penyelesaian masalah perwira non-job justru akan menyebabkan beban organisasi semakin kompleks," beber Anton. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.