Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Upaya pimpinan KPK yang pantang mundur menyelidiki kasus Formula E dapat kritikan dari pimpinan KPK lama. Saut Situmorang, mantan pimpinan KPK nantang pimpinan KPK sekarang soal unsur pidana korupsi dalam kasus Formula E. Pak Firli Bahuri, ada yang nantang tuh...
Pernyataan itu disampaikan Saut saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Universitas Al Azhar Jakarta secara daring, kemarin. Dalam diskusi tersebut, Saut merasa heran dengan lembaga yang saat ini dipimpin Firli Bahuri yang menurutnya terlalu memaksakan mengusut kasus Formula E, ajang balap yang digelar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa bulan lalu.
Menurutnya, tidak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dipakai untuk menyatakan Formula E masuk kategori korupsi. Apalagi untuk menjerat Anies sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : Geledah Dua Tempat, KPK Sita Uang Rp 1 M
“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini, pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka. Pak Anies ini mau dikenakan pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback (suap) enggak ada,” ulas Saut, dalam diskusi tersebut.
Pria asal Medan ini juga mempertanyakan soal kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan. Menurutnya, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagamana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.
“Saya sudah membayangkan, kalau saya hadir di rapat (ekspose) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa, dan dikenakan Pasal berapa?” tutur Saut.
Baca juga : Partai Garuda: KPK Tak Perlu Berbalas Pantun Dengan Anies, Fokus Saja Buktikan
Dia lantas mengutip buku ‘Memahami untuk Membasmi’ yang jadi ‘kitab suci’ bagi orang KPK. Kata dia, di Pasal 2, orang korupsi itu untuk memperkaya diri atau orang lain. “Nah, Pak Anies ini memang memperkaya diri sendir? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh memperkaya?” tanya Saut.
Ia tak melihat indikasi tindak pidana korupsi terkait Formula E. Begitupun dengan pasal lainnya. Kata dia, tidak ada pasal lain yang relevan juga untuk dipakai. Misalnya, pemerasan.
“Anies tidak memeras. Curang, dari mananya,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya