Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Gosipnya, Kena Kasus Narkoba
Sore Ini, Kapolri Umumkan Status Irjen Pol Teddy Minahasa Putra
Jumat, 14 Oktober 2022 13:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, sore ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menyampaikan penjelasan, terkait kabar diamankannya Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, karena tersangkut kasus narkoba.
"Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri. Terima kasih. Wassalamu'alaikum," kata Dedi dalam pesan singkatnya kepada RM.id, Jumat (14/10).
Baca juga : Segini Kekayaan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa
Seiring berhembusnya kabar tersebut, Teddy Minahasa memang tak terlihat batang hidungnya dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan seluruh Kapolres dan Kapolda di Istana Negara, Jumat (14/10) siang.
Kabar soal tertangkapnya Teddy Minahasa, antara lain berasal dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. "Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba," ucapnya, Jumat (14/10).
Baca juga : Hadirkan Kualitas Udara Sehat di Rumah, Sharp Luncurkan Small Tower Air Purifier
Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat, ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022. Menggantikan Irjen Nico Afinta.
Teddy Minahasa yang merupakan alumnus Akademi Kepolisian Semarang tahun 1993, juga tercatat sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya