Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Geledah Rumah Lukas Enembe Di Jakarta, KPK Amankan Dokumen Aliran Uang

Jumat, 14 Oktober 2022 14:32 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jabodetabek terkait kasus gratifikasi dan suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Kamis (13/10) kemarin. Salah satunya, rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta.

"Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat media gathering, di Bogor, Jumat (14/10).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik komisi antirasuah mengamankan dokumen aliran uang yang diduga terkait kasus gratifikasi dan suap proyek infrastruktur yang menjerat Lukas Enembe.

Baca juga : Warga Jakarta Trauma, Hujan Bikin Banjir Dan Macet Parah

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE (Lukas Enembe)," ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik KPK akan menganalisa dan menyita dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara ini.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas Enembe diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Baca juga : KPK Amankan Uang 100 Ribu Dolar Singapura

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.