Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Geledah Perusahaan Swasta Serta Rumah Di Medan Dan Palembang

KPK Amankan Uang 100 Ribu Dolar Singapura

Jumat, 7 Oktober 2022 16:50 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Medan dan Palembang. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Sebagai salah satu langkah pengumpulan alat bukti, maka dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai 6 Oktober 2022 tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 wilayah yaitu Kota Medan dan Kota Palembang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (7/10).

Diungkapkan Ali, lokasi yang digeledah tim penyidik komisi antirasuah adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Dalam penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti.

Baca juga : KPK Amankan Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Dari Rumah Rektor Unila Cs

"Antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," bebernya.

Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara yang dimaksud.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singgigi (Kuansing) Andi Putra.

Baca juga : Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Uang Pecahan Asing Dan Rupiah

"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi), KPK kemudian melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ungkap Ali, lewat pesan singkat, Jumat (7/10).

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, Ali belum membeberkan siapa saja para tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," tuturnya.

Baca juga : Sahabat Sandi Bantu Millenial Ciptakan Lapangan Kerja

Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan. Di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa tempat.

"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.