Dark/Light Mode

Teddy Ingin Didampingi Pengacara Keluarga

Minggu, 16 Oktober 2022 06:50 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra (Foto: dok. Istimewa).
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra (Foto: dok. Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa mulai berulah. Dia menolak diperiksa dan minta didampingi pengacara keluarga.

Teddy keberatan diperiksa ini, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Kata Zulpan, Teddy menolak diperiksa karena enggan didampingi kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya. Teddy ingin didampingi kuasa hukum pilihannya sendiri. Dia juga membantah terlibat dalam kasus yang kini menjeratnya.

“Pemeriksaan rencananya demikian (kemarin). Namun, begitu dimulai, yang bersangkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi pengacara keluarga,” ujar Zulpan.

Baca juga : Yenny Wahid Usulkan Pemerintah Terapkan Beras Satu Harga

Zulpan memastikan Polda Metro Jaya telah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy, mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri. Kendati demikian, tambah dia, pihaknya telah menyetujui permohonan Teddy terkait penundaan pemeriksaan tersebut.

Rencananya, Teddy akan kembali diperiksa pada Senin (17/10) besok. “Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin besok,” tuturnya.

Melihat gelagat Teddy, publik jadi teringat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di awal pemeriksaan kasus ini, penyidik Polri juga mengalami rintangan. Bahkan banyak perwira polisi dari kelas kopral hingga Jenderal, ikut menghalang-halangi penyidikan alias obstruction of justice.

Baca juga : Beringin Bidik Juara Pemilu Dan Pilpres 2024

Butuh waktu hampir 1 bulan bagi Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka. Bahkan, Kapolri sampai membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menjerat Sambo dan semua polisi yang terlibat. Penyidikan terhadap Sambo akhirnya berjalan lancar usai Polri menggelar sidang etik dan menjatuhkan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) kepada jenderal bintang 2 tersebut.

Lantas bagaimana dengan Teddy? Haruskah Teddy “di-Sambo-kan?” Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan sikap Polri sudah sesuai aturan yang berlaku. Karena tersangka memang berhak menentukan penasihat hukumnya sendiri.

“TM wajib didampingi penasihat hukum karena ancaman hukuman dari tindak pidana yang dituduhkan maksimal hukuman mati,” ucap Habib, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.