Dark/Light Mode

Teddy Ingin Didampingi Pengacara Keluarga

Minggu, 16 Oktober 2022 06:50 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra (Foto: dok. Istimewa).
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra (Foto: dok. Istimewa).

 Sebelumnya 
Di sisi lain, pengamat militer dan pertahanan Susaningtyas Nefo Kertopati meminta Polri bersikap tegas. Sekalipun tersangka mempunyai hak untuk membela diri. “Namun pastinya Kapolri pasti berhati-hati bila belum cukup bukti apalagi melibatkan bintang 2,” tukas Nuning biasa disapa kepada Rakyat Merdeka.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Nuning, penetapan tersangka kasus narkoba hingga penahanan membutuhkan waktu 3x24 jam. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, waktu penyelidikan kasus tersebut selama 6x24 jam.

Baca juga : Yenny Wahid Usulkan Pemerintah Terapkan Beras Satu Harga

“Apakah bukti itu sudah sedemikian kuat sehingga baru dua hari sudah berani menyampaikan anatomi crime dan penetapan tersangka kepada IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa),” cetusnya.

Kendati demikian, dia berharap upaya bersih-bersih Kapolri bukan cuma untuk menyenangkan Presiden Jokowi, usai perwira menengah dan tinggi Polri dikumpulkan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10) siang. “Atau ini hanya upaya menggiring opini bersih-bersih di Polri memanfaatkan momentum dipanggil Presiden ke Istana, Wallahu alam,” pungkas dia.

Baca juga : Beringin Bidik Juara Pemilu Dan Pilpres 2024

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto tidak mempersalahkan jika Teddy menolak pendampingan hukum dari lawyer yang disiapkan Polri. “Itu haknya dia,” singkat Bambang.

Namun, agar pemeriksaan lebih mudah, dia setuju Teddy harus di-Sambo-kan. Polri bisa menggelar sidang etik terhadap Teddy, tanpa harus menunggu sidang pidana. Jangan diperlambat.

Baca juga : Park Eun Bin, Sukses Perankan Pengacara Autis

Menurutnya, bila 2 Bintara yang melakukan pelanggaran ringan saja begitu cepat menerima sanksi pemecatan. “Harusnya yang terindikasi melakukan tindak pidana, yang merupakan pelanggaran berat juga harus segera diberi sanksi terberat,” pungkasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.