Dark/Light Mode

DKI Gaet Kota Penyangga Atasi Pencemaran Udara

Rabu, 21 September 2022 07:30 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto: Pemprov. DKI Jakarta).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto: Pemprov. DKI Jakarta).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Kota penyangga untuk mengatasi pencemaran. Langkah ini diharapkan efektif meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota dan sekitarnya.

Pemprov DKI menggelar Public Expose Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (19/9). Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan berbagai elemen pemerintahan, lembaga nonpemerintah, akademisi dan masyarakat.

“Acara hari ini menjadi ajang Pemprov DKI Jakarta menjelaskan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Serta menggalang dukungan dari pemangku kepentingan terkait, sekaligus menghasilkan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” kata Afan Andriansyah Idris, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI.

Baca juga : LPEI Gandeng LDKPI Genjot Peningkatan Ekspor Nasional

Dia menjelaskan, SPPU ini disusun sebagai upaya Pemprov DKI meningkatkan kualitas udara yang merupakan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penyusunan SPPU, papar Afan, dilakukan berdasarkan peninjauan terhadap Indeks Kualitas Udara (IKU) DKI Jakarta yang menempati posisi terendah pada 2019.

“Dari kegiatan ini, kita mendapatkan kesepakatan terhadap aksi SPPU dan target-targetnya. Semoga yang kita lakukan ini dapat membawa dampak baik bagi warga Jakarta terkait isu pencemaran udara,” tuturnya.

Baca juga : APTISI Wilayah III DKI Beri Pandangan Atas Isu-isu Pendidikan Terkini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, SPPU ini sebelumnya bernama Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU). Isinya berupa dokumen komprehensif berisi strategi dan rencana aksi untuk menanggulangi dampak pencemaran udara di Jakarta. “SPPU akan menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta selama delapan tahun ke depan untuk meningkatkan kualitas udara,” katanya.

Asep menuturkan, strategi dalam SPPU merupakan salah satu wujud langkah Pemprov DKI dalam melaksanakan amar putusan gugatan warga tentang polusi udara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.

“Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan SPPU dengan melibatkan partisipasi semua pihak, sebagaimana amanat putusan gugatan warga,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.