Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Disidang Perdana

Bharada E Lebih Luwes

Rabu, 19 Oktober 2022 06:40 WIB
Terdakwa Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).  (NG PUTU WAHYU RAMA / RM).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin. Pada sidang ini, Bharada E lebih luwes dibanding Ferdy Sambo yang menjalani sidang satu hari sebelumnya.

Bharada E tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pukul 08.20 WIB. Ia berangkat dari Bareskrim Polri menumpangi bus tahanan Kejaksaan Agung, dikawal secara iring-iringan oleh petugas Provost Polri, PN Jaksel, tim jaksa, dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sesampainya di lokasi, Bharada E yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi tahanan, serta kedua tangannya diborgol, digiring ke ruang tunggu tahanan. Menunggu sidang dimulai. Baru pada pukul 09.30 WIB, dia diarahkan memasuki ruang sidang.

Baca juga : Tiba Di PN Jaksel, Bharada E Dikawal Petugas LPSK

Ada perubahan sedikit dari penampilan Bharada E. Kedua tangannya tidak lagi diborgol dan rompi tahanannya juga ikut dilepas. Dia lalu menuju tempat duduk yang telah disiapkan.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, Bharada E, yang dipandu kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menoleh ke arah para wartawan dan melambaikan tangan. Dia lalu senyum ke arah wartawan.

Dia lalu duduk sambil memposisikan stand mic yang ada di hadapannya. Dia tidak terlihat tidak tegang. Sangat santai.

Baca juga : Dubes Jepang Serahkan Penghargaan Reiwa 4 Ke Guru Besar UI

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Bharada E menyatakan kesiapannya menembak Brigadir J saat diperintah Ferdy Sambo. Awalnya Sambo bertanya kepada Bharada E tentang kesediaannya untuk menembak Brigadir J. Permintaan itu dijawab Bharada E dengan tegas.

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata 'siap komandan!', yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nopriansah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.

Setelah itu, Sambo meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada magazin senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya. Saat itu juga amunisi yang ada di magazine berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm, ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.

Baca juga : BLT Dinilai Efektif Karena Penerima Lebih Jelas

Mendengar permintaan itu, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya. Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E disebut jaksa telah mengetahui tujuannya adalah untuk menembak Brigadir J.

“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nopriansah Yosua Hutabarat, sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” ungkap Jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.