Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tiba Di PN Jaksel, Bharada E Dikawal Petugas LPSK

Selasa, 18 Oktober 2022 08:59 WIB
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Eliezer sudah tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.40 WIB. Dia turun dari mobil tahanan dengan dikawal beberapa petugas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia juga terlihat dikawal oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diketahui, Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator atau JC.

Eliezer terlihat mengenakan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Wajahnya ditutupi masker berwarna hitam.

Baca juga : Sidang Sambo Live Streaming

Pemuda yang lebih dikenal dengan nama Bharada E itu akan mendengarkan surat dakwaannya dari tim jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sesuai jadwal yang dilihat pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eliezer akan disidang pada pukul 10.00 WIB. Persidangan terhadapnya berbeda dengan sejumlah pelaku lain dalam kasus yang sama, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sebab Eliezer adalah seorang justice collaborator, oleh karena itu dakwaan akan dibacakan terpisah.

Persidangan terhadap Eliezer menarik perhatian publik. Soalnya, dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa mantan polisi berpangkat Bharada itu adalah eksekutor pertama yang menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Brigadir J.

Baca juga : Imigrasi Jaksel Terbitkan Ribuan Paspor 10 Tahunan

Bahkan, Eliezer disebut JPU sempat berdoa terlebih dahulu, sebelum mengeksekusi rekannya.

JPU berkeyakinan bahwa Eliezer memiliki kesempatan besar untuk merusak skenario jahat Sambo. Namun dia lebih memilih bersekongkol dan menjadi eksekutor.

Dikonfirmasi terpisah, Ronny mengaku enggan menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi. Dia memastikan semua akan dibuka di pengadilan.

"Nanti ya saat sidang (dijelaskan)," ujar dia kepada wartawan, Senin (17/10).

Baca juga : Kecelakaan Di Pekalongan, Ayahanda Emil Dardak Meninggal Dunia

Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.