Dark/Light Mode

Disidang Perdana

Bharada E Lebih Luwes

Rabu, 19 Oktober 2022 06:40 WIB
Terdakwa Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).  (NG PUTU WAHYU RAMA / RM).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM).

 Sebelumnya 
Permintaan untuk menembak Brigadir J itu disampaikan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III. Selanjutnya, pembicaraan antara Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di Rumah Dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga.

Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti Putri Candrawathi, istri Sambo. Tidak hanya itu, Sambo juga memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya, dia diminta menjawab sedang melakukan isolasi mandiri.

Atas perintah itu, Bharada E mengangguk menjawab instruksi Sambo sebagai tanda setuju. Putri Candrawathi ikut mendengar percakapan itu. Lalu Sambo menyampaikan pembicaraan kepada sang istri mengenai keberadaan CCTV di Rumah Dinas Duren Tiga, dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan penembakan Brigadir J.

Baca juga : Tiba Di PN Jaksel, Bharada E Dikawal Petugas LPSK

Sesampai di Rumah Dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun, tidak untuk mengurungkan dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nopriansah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.

Menanggapi tuntutan JPU, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menilai, surat dakwaan yang dibacakan JPU sudah cermat dan tepat. Karena itu, Bharada E tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Kami tidak ajukan eksepsi," ucapnya.

Baca juga : Dubes Jepang Serahkan Penghargaan Reiwa 4 Ke Guru Besar UI

Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Bharada E untuk pertama kalinya berbicara ke publik. Sembari menitikkan air mata, Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J dan menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak kuasa menolak perintah Sambo. Karena dirinya hanya seorang anggota.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa Bang Yos (Yosua). Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan," ucapnya.

Kesan santai dan luwesnya Bharada E dalam menghadapi sidang perdana dikomentari waragent. Akun @dayat_yq membandingkan dengan sikap Sambo dan istrinya saat menjalani sidang, sehari sebelumnya. "Jadi sorotan Bharada E masuk jalannya santai dan melepas masker. Beda dengan Ferdy Sambo dan istrinya," tulis dia.

Baca juga : BLT Dinilai Efektif Karena Penerima Lebih Jelas

Akun @AlfaRez99897715 meyakini keluwesan Richard lantaran dirinya merasa hanya seorang polisi dengan pangkat yang paling rendah. "Kamu tidak bersalah Eliezer. Kamu hanya menjalankan perintah. Justru kamu pahlawan karena berkat kejujuran kamu, skenario ini terungkap," ucapnya

Akun @Sdantanzul mendukung Bharada E untuk membuka fakta yang sebenarnya. "Untuk Eliezer, buka yang sebenar-benarnya, jangan takut, Tuhan akan membantumu," cuitnya.

Sedangkan akun @mas_fadz mengomentari permintaan maaf Bharada E ke keluarga Brigadir J. "Good boy. Semoga permintaan maaf diterima, dan wujudkan dengan keterangan jujur di pengadilan," ucapnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.