Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

GMNI DKI Sebut Rapimnas Dihadiri Anies Baswedan Ilegal

Kamis, 20 Oktober 2022 11:35 WIB
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta, Michael Silalahi. (Foto: Istimewa)
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta, Michael Silalahi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta, Michael Silalahi menyatakan gelaran Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar di Ancol, DKI Jakarta, pada 15-17 Oktober 2022 lalu itu ilegal.

Konon, acara yang sempat dihadiri Anies menjelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta itu dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki legitimasi hukum, ihwal ini Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.

"Penyelenggaran Rapimnas ini ilegal," ujar Michael, melalui keterangan tertulis, kepada RM.id, Kamis (20/10).

Baca juga : Ini Instalasi Seni Pertama Di Indonesia Bertema Keuangan

Michael menegaskan, organisasi GMNI yang sah dan resmi berbadan hukum itu dipimpin oleh Ketua Umum (Ketum) Arjuna Putra Aldino dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) M. Ageng Dendy Setiawan.

Aktivis mahasiswa itu juga mengingatkan bahwa GMNI adalah organisasi yang independen.

"Agar semua pihak tidak menghalalkan segala cara demi ambisi politik semata. Mengingat dalam waktu yang tidak lama, Indonesia akan memasuki tahun politik," pesannya.

Baca juga : Anies Bebas Kampanye

Michael menyimpulkan, yang dilakukan oknum di Ancol tersebut dianggap telah mencoreng nama besar organisasi.

Tidak hanya ilegal, juga menghadirkan sosok Anies Baswedan yang telah mendeklarasikan diri sebagai Capres yang sarat akan kepentingan politik praktis.

Selain itu, Michael Silalahi menyesalkan adanya dugaan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tanpa mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018.

Baca juga : KPK Diminta Jelaskan Tudingan Kriminalisasi Anies Baswedan

"Bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan atas kelalaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan bantuan kepada organisasi yang tidak berbadan hukum," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.