Dark/Light Mode

Sebelum Ngutang Di Pinjol, Pahami Beda Yang Legal Dan Ilegal

Selasa, 20 September 2022 03:38 WIB
Foto: OJK.
Foto: OJK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Akibat meningkatnya kebutuhan pokok maupun gaya hidup banyak orang akhirnya mencari pinjaman uang. Salah satunya dengan layanan pinjaman online (Pinjol).

Pengurus Relawan TIK I Provinsi Bali Bidang Komunikasi Publik, I Wayan Adi Karnawa mengingatkan, sebelum pinjam uang untuk kebutuhan mendesak di layanan pinjol ada baiknya pahami dulu beda antara yang legal dengan ilegal.

"Biasanya yang ilegal itu tidak atau belum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak memiliki alamat kantor yang resmi, bunga pinjaman sangat tinggi," papar Wayan dalam webinar bertema “Pinjaman Online, Solusi atau Bencana?”, di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Senin (19/9).

Selain itu menurutnya pinjol ilegal penagihan pinjaman tidak berbatas waktu. Dari kasus yang banyak terjadi kerap mengancam atau meneror debitor saat menagih.

Bahkan, pinjol ilegal menggunakan jasa penagih utang yang kerap mengancam, mempermalukan, bahkan menyebarkan foto dan video pribadi debitur. Berbeda dengan pinjol yang ilegal, pinjol legal terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Baca juga : Umumkan Partainya Dong Masyarakat Harus Tahu

"Mereka juga memiliki alamat dan kantor yang jelas, informasi biaya pinjaman dan denda transparan, serta memiliki layanan pengaduan konsumen," ungkapnya. 

Pinjol resmi juga memiliki batas penagihan maksimum 90 hari. Apabila debitur tidak mampu melunasinya akan masuk daftar hitam (blacklist).

I Wayan memberikan sejumlah tips agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Pertama, pastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Kedua, pinjamlah sesuai kebutuhan. Ketiga, melunasi cicilan tepat waktu. Lalu keempat, ketahui bunga dan denda sebelum meminjam. "Kelima, pahami kontrak perjanjian," cetusnya.

Pegiat Literasi Digital Ahmad Dailami menambahkan, apabila konsumen sudah terlanjur terjerat pinjol dengan suku bunga yang tinggi, hal yang harus segera dilakukan adalah segera melunasi pinjaman tersebut.

Baca juga : Jokowi Berusaha Tenangkan Rakyat

Kemudian, tunjukkan itikad baik kepada pemberi utang bahwa sebenarnya tidak ada niat untuk tidak melunasi pinjaman itu. Langkah yang terpenting mengumpulkan dana untuk melunasi sisa pinjaman secepatnya.

Hal ini bisa ditempuh dengan menjual aset yang dimiliki. "Ingat, ada sejumlah risiko saat kita menjadi pelanggan pinjol, terutama yang ilegal," bebernya. 

Risiko itu, antara lain soal kebocoran data pribadi, kemudian penagihan utang oleh debt collector dengan cara-cara yang tidak etis, atau kemungkinan akan masuk daftar hitam OJK.

Staf pengajar Program Studi Jurnalistik UIN Alauddin Makassar, A. Fauziah Astrid menuturkan, untuk mencegah terjerat pinjol, pengaturan keuangan secara tertib sangat perlu dilakukan.

Cara tersebut bisa dilakukan dengan menghitung pendapatan bulanan, membatasi setiap pos pengeluaran, merencanakan anggaran, serta menabung.

Baca juga : Beringin Tinggalkan Strategi Politik Jadul

"Agar tidak tergoda tawaran pinjol, harus pandai-pandai mengatur prioritas pengeluaran," tegasnya.

Lalu, hindari sikap konsumtif dengan cermat membeli barang, membuang sikap gengsi atas kepemilikan barang, serta terus perdalam literasi keuangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.