Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Arief Fadillah mengatakan lima anak perusahaan PT Duta Palma Group rutin membayar pajak daerah.
Hal itu disampaikan Arief saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda, bahwa untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Arief menjelaskan, PT Duta Palma Group hanya diwajibkan membayar dua jenis pajak tersebut. Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan kewenangan daerah.
Berita Terkait : Cedera, Dybala Bakal Absen Di Piala Dunia Qatar 2022
"Berdasarkan aturan, PBB kewenangan direktorat jenderal pajak," bebernya.
Hakim kemudian menggali lebih lanjut keterangan Arief Fadillah soal pajak perkebunan sawit yang dikelola PT Duta Palma Group. Namun, Arief menjelaskan bahwa itu bukan urusannya, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan penjelasan dan kesaksian petugas Dispenda Kabupaten Indragiri Hulu sangat tegas bahwa grup dari Duta Palma sudah melaksanakan kewajiban bayar pajak sesuai dengan ketentuan.
"Dengan demikian, secara hukum, izin-izin yang didapatkan itu dengan demikian tidak ada masalah dan sah. Karena bagaimana mungkin, bayar pajak tanpa ada dokumen yang mendukung bahwa kita wajib pajak," kata Juniver.
Berita Terkait : Ketua Bawaslu Ajak Mahasiswa Baru UAI Jadi Pemilih Dan Pengawas Yang Baik
Oleh karenanya, Juniver menilai bahwa kesaksian Arief Fadillah tersebut telah mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut PT Duta Palma Group tidak memiliki izin lahan.
Sebab, ditegaskan Juniver, PT Duta Palma Group mengantongi dokumen yang sahih atas lahan yang digarap.
"Saya melihat dengan keterangan ini, dokumen yang kita miliki itu adalah sah, tidak ada masalah. Dan sampai saat ini tidak ada dicabut dan masih berlaku. Kalau ini cacat, tentu pembayaran pajak tidak akan menagih kan," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sepuluh orang saksi.
Berita Terkait : Kepala BNPT: Kumandangkan Persatuan Dalam Melawan Radikalisme
Mereka yakni, Kepala Dinas pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2004, Syahsoerya; Fungsional Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya di Inspektorat Kabupaten Inhu sejak tahun 2020-sekarang, Hatirudi.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008 – 2010 Tengku Razmara; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 sampai Maret 2006, Muhammad Sadar; Kasubag Ketertiban Bagian Tata Pemerintahan Setda Inhu, Agus Rianto.
Selanjutnya, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009-2019; Manahara Napitupulu; Anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2009-2014, Suradi; Bupati Indragiri Hulu tahun 2010-2015 dan 2016-2021 Yopi Arianto.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya