Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Isnu Edhi Wijaya Minta Tuntutan Ditolak
Selasa, 25 Oktober 2022 11:37 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Isnu dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dengan mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Perbuatan keduanya dianggap turut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Baca juga : Banyak Peluang Investasi, APVI Minta Dukungan Pemerintah
JPU KPK pun menuntut Isnu dan Husni dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya