Dark/Light Mode

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Isnu Edhi Wijaya Minta Tuntutan Ditolak

Selasa, 25 Oktober 2022 11:37 WIB
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Isnu dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dengan mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Perbuatan keduanya dianggap turut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Baca juga : Banyak Peluang Investasi, APVI Minta Dukungan Pemerintah

JPU KPK pun menuntut Isnu dan Husni dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.