Dark/Light Mode

Bacakan Pleidoi

Kuasa Hukum Ryan Ahmad Ronas Keukeuh Kliennya Tak Suap Pejabat Pajak

Rabu, 3 Agustus 2022 12:24 WIB
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas meminta majelis hakim membebaskan konsultan Foresight Consulting itu. Sebab tim kuasa hukum menilai, berdasarkan bukti-bukti keterangan di persidangan, bukti keterangan ahli, bukti surat, serta bukti petunjuk, menunjukkan secara jelas dan objektif bahwa Ryan tidak terbukti menyuap.

"Tidak terbukti sama sekali terlibat baik sebagai inisiator, atau turut serta melakukan serta tidak terpenuhi unsur deliknya sebagaimana dakwaan pertama dalam tuntutan," ujar Kuasa hukum Ryan, Maranganap Sirait, dalam sidang pembacaan pleidoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/8).

Ryan terjerat perkara dugaan suap pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) senilai Rp 15 miliar. Jaksa menyebut, suap tersebut diberikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.

Baca juga : Penanganan Kasus Hukum Pada Anak Wajib Patuhi UU

Menurut Mangaranap, semua saksi pemeriksa pajak tidak ada satupun yang mengatakan Ryan menyuap. Bahkan, mereka tidak mengenal dan tidak pernah bertemu.

Sementara saksi Iwan Kurniawan yang mengantar uang Rp. 15 miliar atas inisiatif tunggal Direktur PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching untuk diserahkan ke Lee Weng Tien mengatakan, tidak ada perintah dari Lim Poh Ching memberikan uang ke Ryan. "Saksi dari PT GMP mengatakan tidak mengenal Ryan Ahmad Ronas," tegasnya.

Menurutnya, saksi-saksi pemeriksa pajak lain itu sekaligus membantah kesaksian pegawai pajak Yulmanizar.

Baca juga : Garuda Dan PT Pupuk Siap Tangkap Peluang Bisnis

"Kesaksiannya dipersangkakan palsu, dan hanya berdiri sendiri dan tidak didukung bukti-bukti yang lain, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan memidana Ryan Ahmad Ronas," tutur Mangaranap.

Ia juga menyoal surat dakwaan JPU yang tidak lengkap, di mana locus delicti-nya tidak diuraikan. Padahal, sumber uang suap menurut dakwaan berasal dari Lampung yang menjadi penggunaan locus delicti.

"Terdakwa II (Ryan) tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, dan karena tidak memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan maka Terdakwa II haruslah dibebaskan," tandasnya.

Baca juga : Nurul Ghufron: KPK Sahabat Papua

Sementara Ryan Ahmad Ronas merasa diperlakukan tidak adil. "Yang saya alami dan rasakan, betapa aparat penegak hukum dari KPK lebih bersemangat dan berniat memenjarakan kami sebagai konsultan pajak dibandingkan perusahaan terhadap pemilik modal atau pemilik dana itu sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ryan Ahmad Ronas dengan hukuman penjara 4 tahun. Ryan Ahmad Ronas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.