Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permohonan Maaf RM.id & Klarifikasi Ricky Tratama, Korban Investasi Bodong Alkes Terdakwa Kevin Lime

Selasa, 25 Oktober 2022 13:25 WIB
Ricky Tratama, Korban Investasi Bodong Alkes Terdakwa Kevin Lime.
Ricky Tratama, Korban Investasi Bodong Alkes Terdakwa Kevin Lime.

RM.id  Rakyat Merdeka - Portal berita RM.id meminta maaf atas penayangan berita berjudul "Terbukti Perdata, Majelis Hakim Vonis Bebas Kevin Lime Dan Kawankawan" edisi 25 Agustus 2022 pukul 14.14 WIB.

Dalam Risalah Penyelesaian dengan Ricky Tratama  (korban kasus investasi bodong alkes) yang dimediasi Dewan Pers di Depok pada 18 Oktober 2022,  Dewan Pers menilai:

1. Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, dan tidak berimbang.

2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/11/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Baca juga : 2 Tahun Laporannya Belum Diproses, Korban Investasi Bodong Memelas Ke Kapolri

Penggunaan kata "bebas" dalam judul berita tersebut, juga dinilai tidak tepat.

Mengacu Lilik Mulyadi dalam bukunya "Hukum Acara Pidana" terbitan PT Citra Aditya Bakti (Bandung 2007), perbedaan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian.

Pada putusan bebas (vrijspraak), tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dengan kata lain,  ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim (Vide Pasal 183 KUHAP), tidak terpenuhi.

Sementara pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Baca juga : Kembangkan Mobil Listrik, Toyota Siap Tambah Investasi Di Indonesia

Namun, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana. Karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Misalnya terkait bidang hukum perdata, hukum adat, atau hukum dagang.

Dalam pertemuan klarifikasi dengan pelapor atas nama Ricky Tratama, salah satu korban investasi bodong alkes di Jakarta Pusat pada Senin (24/10), yang bersangkutan menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

1. Total barang bukti yang disita penegak hukum tidak sampai Rp 10 miliar.

Dia merinci, barang bukti itu berupa kendaraan roda dua, roda empat, jam tangan dan 1.400 karton masker asal China yang nilainya tidak sampai Rp 1 miliar. Padahal, total kerugian yang diderita Ricky dan tidak korban lainnya mencapai Rp 110 miliar.

2. Ricky menyebut, pertemuan mediasi antara pelapor dan terdakwa,  hanya berlangsung satu kali. Yakni, pada 26 April 2022. Saat itu, Kevin Lime bersurat melalui kuasa hukumnya menawarkan pengembalian uang. Namun, dalam mediasi itu Ricky menolak. Karena jumlah uang yang akan dikembalikan, tidak sesuai dengan total kerugian yang dideritanya.

Baca juga : Indonesia Borong Jet Tempur KF-21

3. Ricky juga mengklarifikasi, nilai total kerugian bukan Rp 27 miliar. Melainkan Rp 110 miliar, dari 4 korban.

Laporan perdata dengan kerugian Rp 27 miliar, dilakukan oleh salah satu korban. Laporan perdata itu tidak mewakili semua korban. Dan terhadap laporan perdata itu ditolak hakim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.