Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Riau

KPK Lelang 5 Lahan

Rabu, 26 Oktober 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding. (Foto: dok. KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding. (Foto: dok. KPK).

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK melelang lima bidang tanah milik Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan suaminya Handoko Setiono.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, aset-aset itu dilelang untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) Rp 114,5 miliar. Kewajiban membayar UP didasari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

“Lelang barang rampasan tidak bergerak melalui metode closed bidding,” paparnya. Ipi menjelaskan, kelima aset itu tersebar di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga : Heru Tinjau Progres Pembangunan Tanggul Kali Semanan

Aset-aset itu seluruhnya tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah. Menurut Ipi, berdasarkan putusan majelis, aset itu dinyatakan terbukti dibeli Melia dan suaminya menggunakan uang hasil korupsi. Keduanya pun divonis empat tahun penjara.

Kedua terpidana itu kemudian menyerahkan semua aset tersebut sebagai pembayaran ganti rugi.

Adapun objek lelang pertama adalah tanah seluas 44.077 meter persegi yang tercatat sesuai Surat pernyataan Ganti Kerugian No. 037/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014.

Baca juga : HET Disebut Jadi Biang Kerok Kelangkaan Migor

“Tidak Dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan. Dengan harga limit Rp 615.177.000 dan uang jaminan Rp 150.000.000,” jelas Ipi.

Kedua, tanah seluas 24.342 meter persegi sesuai dengan Surat pernyataan Ganti Kerugian No. 038/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014. Aset ini juga tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan. KPK pun mematok harga limit Rp 343.289.000 dan uang jaminan Rp 80 juta.

Ketiga, tanah seluas 52.676 meter persegi sesuai dengan Surat pernyataan Ganti Kerugian No. 036/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014. Aset ini dilelang dengam harga limit Rp 727.507.000 dan uang jaminan Rp 200 juta.

Baca juga : KY Pastikan Bakal Pelototi Sidang Ferdy Sambo

Keempat, satu bidang tanah seluas 14.590 meter persegi yang terletak di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Aset itu milik Melia Boentaran, sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik No. 13, Propinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bukit Batu. Kel Buruk Baku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.