Dark/Light Mode

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Riau

KPK Lelang 5 Lahan

Rabu, 26 Oktober 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding. (Foto: dok. KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding. (Foto: dok. KPK).

 Sebelumnya 
Namun tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan. Ipi menjelaskan, aset itu dilepas dengan harga limit Rp 381.131.000 dan uang jaminan Rp 90 juta.

Terakhir, satu bidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang terletak di desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Aset itu milik Handoko Setiono, sesuai dengan buku tanah Hak Milik No 14, Propinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bukit Batu, Kelurahan Buruk Bakul.

“Tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan dengan harga limit Rp 259.102.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000,” tandasnya.

Baca juga : Heru Tinjau Progres Pembangunan Tanggul Kali Semanan

Diketahui, PT ANN menjadi pemenang paket proyek Jalan Bukit Batu Siak Kecil pada 2013-2015. Adapun kerugian dalam proyek ini mencapai Rp 114 miliar. Total nilai proyek Rp 317 miliar.

Dalam tuntutan, jaksa KPK mengutarakan detail penyimpangan proyek. Mulai perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. PT ANN awalnya tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang akan mengerjakan empat paket proyek jalan itu. Proyek jalan yang dikerjakan PT ANN yakni Jalan Bukit Batu Siak Kecil adalah salah satu bagian dari proyek jalan multi years tersebut.

Ternyata, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah lebih awal mengatur perusahaan pemenang, meski tender belum dilakukan. Sejumlah perusahaan telah menyetor uang muka atau fee melalui Ribut Susanto, orang dekat Bupati Herliyan Saleh. Heriyanto.

Baca juga : HET Disebut Jadi Biang Kerok Kelangkaan Migor

Melia dan suami berjanji membantu Herliyan Saleh untuk mendapatkan dukungan dalam Pilkada Bengkalis tahun 2015. Herliyan ingin melanjutkan periode kedua kepemimpinannya di Bengkalis. Namun akhirnya kalah dan digantikan Amril Mukminin.

Belakangan, Amril Mukminin terjerat dalam kasus korupsi suap proyek jalan di Bengkalis yang masih terkait dengan proyek multi years ini. Kedua terpidana mencari cara untuk bisa ikut dalam lelang. Padahal, PT ANN tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki peralatan yang mencukupi serta syarat administrasi pendukung yang tidak lengkap.

Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, Muhamad Nasir saat itu tetap meminta agar panitia lelang mengikutsertakan PT ANN. Akhirnya PT ANN ditunjuk sebagai pemenang lelang.

Baca juga : KY Pastikan Bakal Pelototi Sidang Ferdy Sambo

“Seharusnya PT ANN digugurkan dalam proses lelang karena tidak memenuhi persyaratan. Namun, justru ditetapkan sebagai pemenang lelang,” demikian petikan surat tuntutan jaksa KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.