Dark/Light Mode

Masih Banyak Yang Dukung, KPK Girang

Minggu, 4 September 2022 07:47 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski pamornya sedang menurun, ternyata masih banyak yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) diketahui sebanyak 56 persen responden tak mau lembaga antirasuah itu dibubarkan. Mengetahui hasil tersebut, KPK girang.

LSI menggelar survei tentang penilaian publik terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air. Hasilnya, Kejaksaan menjadi institusi yang paling dipercaya masyarakat dalam memberantas korupsi dengan mendapat dukungan 76 persen.

KPK berada di urutan kedua dengan mendapat dukungan 75 persen. Dari survei juga diketahui ada 56 persen masyarakat menyatakan tidak setuju kalau KPK dibubarkan atau KPK disetop keberadaannya walaupun lembaga hukum lain sudah mampu menangani korupsi. 

Menanggapi hasil survei itu, Jubir KPK Ali Fikri mengaku, cukup puas dengan hasil tersebut. Ia pun mengajak, masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan trisula, baik pencegahan dan pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

Kata Ali, hasil survei itu berbanding lurus dengan hasil survei LSI dengan pertanyaan lainnya. Di mana, disebutkan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan skor tertinggi dalam menuntaskan perkara atau menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan, yakni mencapai 68,5 persen responden menyatakan KPK berkinerja baik dan sangat baik.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Stok Pangan Cukup Sampai Akhir Tahun

"Sebagaimana diketahui, selama semester 1 2022 ini, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, dan 71 penuntutan, dengan menetapkan 68 orang sebagai tersangka," kata Ali, merinci. 

Penanganan perkara korupsi tersebut kata dia, mencakup beberapa sektor strategis seperti korupsi pada pengelolaan anggaran pemerintah, pendidikan, pertambangan, pajak, audit keuangan, serta berbagai proyek pembangunan yang melibatkan para kepala daerah, ASN, BUMN, serta pelaku usaha.

Bahkan, dalam survei LSI ini juga menempatkan KPK sebagai lembaga penegak hukum terbaik dalam menangani kasus-kasus korupsi. Sebanyak 59,6 persen responden menyatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang paling baik menangani kasus korupsi.

Penilaian tersebut, kata Ali, tak terlepas dari kinerja KPK selama ini. Kata dia, pada tengah 2022, KPK telah menuntaskan 59 perkara inkracht dan melakukan eksekusi terhadap 51 perkara. Dari eksekusi tersebut KPK juga menyumbang Rp 313,7 miliar kepada penerimaan negara melalui asset recovery.

Dukungan positif dari publik itu kata Ali, menjadi momentum bagi KPK untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan bersinergi bersama stakeholder terkait lainnya. Baik aparat penegak hukum lain, kementerian lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, akademisi, serta elemen masyarakat lainnya.

Baca juga : Mobil Isi Narkoba Dibuang Ke Sungai

"KPK juga mengajak, bahwa dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi diperlukan tidak hanya pada upaya penindakan saja, namun juga juga pada upaya-upaya pendidikan dan pencegahan," harap Ali.

Sebab kata Ali, untuk menurunkan tingkat korupsi, tidak cukup jika hanya melalui pendekatan represif penanganan perkara korupsi saja, namun juga penting dibarengi dengan upaya-upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat.

Dalam pandangan Ali, agar terwujud sistem yang akuntable, transparan, dan partisipatif dalam upaya pencegahan korupsi, juga perlu didukung dengan sikap-sikap individu yang berintegritas. Selain itu, perlu ditanamkan sistem anti korupsi dengan melalui pendekatan pendidikan.

Sebelumnya, KPK membuat terobosan. Lembaga antirasuah itu akan memberikan imbalan bagi pelapor tindak pidana korupsi. 

Hal itu disampaikan  Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, dalam keterangannya, kemarin. Dia bilang, bagi masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara. 

Baca juga : BLT = Bantuan Langsung Tandas

Menurut dia, imbalan yang diberikan negara terhadap pelapor kasus korupsi tertuang dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tomi menyebut, pelapor bisa menerima imbalan maksimal Rp 200 juta dalam setiap laporan.

Sementara untuk pelapor dugaan adanya tindak pidana suap,  pelapor bisa mendapatkan imbalan dari negara dengan angka maksimal Rp 10 juta. Namun tak hanya mendapat uang, pelapor juga akan menerima apresiasi lain dari negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendukung, terobosan KPK itu. Dia berharap, dengan imbalan ini, masyarakat akan makin semangat melaporkan berbagai dugaan korupsi yang ditemukannya.

"Ini adalah program yang positif sekali, selama prosesnya dilakukan dengan mekanisme dan landasan hukum yang jelas. Kita harapkan, adanya imbalan ini akan bikin semangat masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang mereka temui sehingga cita-cita kita mencapai Indonesia yang bebas korupsi bisa terwujud,” ujar Sahroni, kemarin. 

Lebih jauh, politikus NasDem ini juga meyakini bahwa selain menjadi langkah yang efektif untuk memberantas korupsi. Cara ini juga dapat menjadi wadah pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat. “Tentunya ini menjadi sarana edukasi antikorupsi yang sangat baik di masyarakat,” kata Sahroni.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.