Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Kasus Korupsi Migor

HET Disebut Jadi Biang Kerok Kelangkaan Migor

Kamis, 29 September 2022 21:24 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi ekspor CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus dugaan korupsi ekspor CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengaku selalu mengikuti rapat-rapat terkait stabilisasi harga dan ketersediaan stok minyak goreng di dalam negeri awal tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Oke saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor minyak goreng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami banyak melakukan rapat, kemungkinan tanggal 14 Januari (2022) adalah benar adanya pertemuan melalui zoom," kata Oke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9).

Baca juga : Yang Mulia Jadi Yang Terhina

Oke mengatakan, rapat turut dihadiri Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Dia menjelaskan, Lin Che Wei adalah tenaga ahli yang selalu dipercaya oleh berbagai kementerian, khususnya dalam bidang ekonomi. "Saya tahu latar belakang dia, pengetahuan di persawitan sangat kuat," ujarnya.

Salah satu skenario yang dibahas dalam rapat, kata Oke, mengenai pemenuhan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) 20 persen oleh pengusaha sawit. Usulan itu disampaikan Lin Che Wei.

Baca juga : Saksi Sebut Wilmar Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng

Skema itu diwajibkan kepada semua produsen minyak goreng yang ingin mengekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke luar negeri.

Tujuannya, agar bisa menutupi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Kemudian pihak Kemendag menyetujui usulan Lin Che Wei. "Skemanya disetujui tetapi besaran DMO 20 persen kami pelajari lagi," jelas Oke.

Menanggapi kesaksian itu, tim penasihat hukum General Manager Musim Mas Group, Togar Sitanggang, Denny Kailimang menegaskan bahwa kelangkaam minyak goreng disebabkan Peraturan Kemendag soal Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga : KPK Tahan Kabag Kesra Setda Mimika Marthen Sawy

Menurutnya, penetapan HET minyak goreng Rp 14.000 per liter, tidak mengikuti harga minyak sawit mentah internasional (Crude Palm Oil/CPO) yang sudah naik.

"Dengan patokan harga itu produsen tidak mau menjual produknya," kata Denny. 

Denny melanjutkan, hal itu membuat pasokan minyak goreng di pasaran menurun hingga menimbulkan kelangkaan. Sementara barang yang sudah diproduksi produsen, tidak berani dijual di atas harga pasar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.