Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ahmadi Noor Supit Dilantik Jadi Anggota BPK, Bamsoet Ikut Happy

Kamis, 27 Oktober 2022 20:54 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berdasi biru) menghadiri pelantikan Ahmadi Noor Supit menjadi anggota BPK. (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berdasi biru) menghadiri pelantikan Ahmadi Noor Supit menjadi anggota BPK. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Brain Society Center (BS Center) Ahmadi Noor Supit dilantik menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022-2027, di Jakarta, Kamis (27/10). Ketua MPR sekaligus pendiri BS Center Bambang Soesatyo ikut senang dengan hal ini. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini pun mengapresiasi dukungan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Fraksi Golkar DPR Kahar Muzakir, serta Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar dan Fraksi lainnya, yang telah mendukung secara aklamasi Ahmadi Noor Supit menjadi Anggota BPK.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, rekam jejak Ahmadi Noor Supit dalam bidang keuangan dan perencanaan pembangunan tidak perlu diragukan. Ahmadi pernah menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR yang membawahi bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan serta Ketua Badan Anggaran DPR.

Baca juga : Yandri Ajak Mahasiswa Berani Jadi Anggota DPR

“Mitra kerjanya antara lain Kementerian Keuangan, Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bank Indonesia, Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Sehingga beliau sangat berkompetensi dan layak menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Bamsoet, usai menghadiri pelantikan Ahmadi, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (27/10).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, BPK dibentuk pada 1 Januari 1947, sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 23E Ayat 1 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Pasal 23G Ayat 2 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan Undang-Undang.

Baca juga : Anies Jadi Capres NasDem, Kang Emil Ikut Happy

"Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 6 Ayat 1 menyatakan BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Dalam Ayat 3 ditegaskan bahwa Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini menerangkan, dalam praktiknya di lapangan tidak jarang masih ditemui adanya ketidakprofesionalan dari para auditor BPK. Bahkan KPK menyatakan, dugaan jual beli atau suap predikat BPK, masih menjadi salah satu kasus korupsi yang sering ditangani KPK, dengan pelaku yang melibatkan Kepala Daerah dan auditor BPK.

Baca juga : Erick Dukung Pembentukan Forum MPR Dunia, Bamsoet Happy

"Padahal sejatinya BPK merupakan salah satu benteng pertahanan pencegahan korupsi. Pemeriksaan keuangan atau audit BPK secara ketatanegaraan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian pencegahan korupsi. Karena itu, dengan hadirnya Ahmadi Noor Supit diharapkan bisa menjadi tambahan kekuatan bagi BPK agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik. Khususnya dalam menjaga etika dan moral para auditor agar tidak main mata dengan berbagai pihak lainnya," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.