Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

ICW Nilai Kinerja Legislasi DPR Mengecewakan

Kamis, 27 Oktober 2022 22:31 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Foto: Istimewa)
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kinerja legislasi DPR dalam kurun waktu 2019-2022 masih mengecewakan. Banyak rancangan legilasi yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tapi belum diselesaikan.

Mirisnya lagi, tak satupun regulasi yang dihasilkan oleh anggota dewan memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

Dalam makalah berjudul “Catatan Kritis Kinerja DPR Isu Antikorupsi, Hak Asasi Manusia, Pemilu, dan Lingkungan 2019-2022”, ICW mengungkap bahwa, untuk periode satu tahun terakhir saja dari 40 rancangan legislasi di dalam prolegnas prioritas 2022, praktis baru 12 rancangan undang-undang (RUU) yang berhasil diselesaikan.

Baca juga : OJK Permudah Literasi Keuangan

Dari belasan RUU yang berhasil di selesaikan itu tidak ada yang bermuatan memperkuat pemberantasan korupsi.

Alih-alih memperkuat, ICW justru menyorot salah satu rancangan legislasi yang sudah disahkan, yakni pengundangan RUU Pemasyarakatan.

Pengundanngannya dinilai memiliki muatan paling problematik. Akibatnya, pada 6 September 2022, setidaknya 23 napi tipikor mendapat pembebasan bersyarat.

Baca juga : Tutup Celah Kejahatan Seksual Anak-anak!

"Bukannya memperketat, RUU Pemasyarakatan malah menghapus syarat khusus bagi narapidana korupsi untuk menerima remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat," sebut peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/10).

Dia juga menyebut, secara kontras, DPR juga terus mengulur pembahasan sejumlah undang-undang yang diyakini memperkuat agenda pemberantasan korupsi, diantaranya, Revisi UU Tipikor, RUU Perampasan Aset, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Konteks tersebut semakin diperkuat dengan bukti pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, pada April 2022 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PPATK, bahwa dirinya enggan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :