Dark/Light Mode

Eks Petinggi Panin Bank Dan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Segera Disidang

Selasa, 1 November 2022 14:40 WIB
Veronika Lindawati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Veronika Lindawati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Dengan begitu, keduanya bakal segera disidang dalam kasus dugaan suap pada pengurusan pajak.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan  KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11).

Baca juga : Bahlil Mau Pengusaha Lokal Ikut Digandeng

Kedua orang itu kini menjadi tahanan pengadilan. Lembaga Antikorupsi kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana keduanya.

"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," tandasnya.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak periode 2016 ke Bank Panin pada September 2022.

Baca juga : Moeldoko: Pengembangan Bandara Haji Raja Abdullah Harus Segera Terlaksana

Bank Panin kemudian menunjuk Veronika untuk menjadi konsultan dalam pengurusan masalah perpajakan itu. Veronika kemudian mencoba melobi empat pejabat Dirjen Pajak saat itu, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Kongkalikong ini untuk menentukan besaran pembayaran pajak Bank Panin pada 2016. Tujuannya agar Bank Panin cuma dapat angka kurang bayar Rp 300 juta.

Kongkalikong itu berujung dengan janji pemberian Rp 25 miliar kepada para pejabat Dirjen Pajak saat itu. Alhasil para pejabat pajak saat itu tergiur untuk mengikuti permintaan Veronika.

Baca juga : Atasi Banjir Dan Kekeringan, Ganjar Tambah Bangun Embung Di Jateng

Sementara itu, Agus menjadi konsultan usai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Dirjen Pajak. Dia juga mencoba melobi Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian pada Maret 2019.

Para pemeriksa pajak dijanjikan Rp50 miliar oleh Agus. Para pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp 70 miliar pada 2016. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.