Dark/Light Mode

Kasus Korupsi e-KTP

Jaksa KPK Dinilai Ragu Menerapkan Dakwaan Primer

Senin, 17 Oktober 2022 16:47 WIB
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penasihat hukum terdakwa Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik (PNRI) Isnu Edhy Wijaya, Endar Sumarsono SH menilai jaksa ragu-ragu dalam merumuskan tuntutan dalam perkara korupsi proyek E-KTP.

Sebab, kliennya hanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimuat dalam dakwaan subsider. Bukan Pasal 2 UU Tipikor.

"Kami melihat bahwa pada akhirnya dari rekan JPU terdapat keragu-raguan terhadap dakwaan primer. Sehingga kemudian, meskipun ya sedikit agak dipaksanakan kepada dakwaan subsider," kata Endar, usai sidang.

Ia menjelaskan, jaksa menganggap kliennya menyalahgunakan kewenangan yang pada dasarnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek E-KTP. Diantaranya tidak melakukan upaya pencegahan atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Baca juga : KPK Kirim Tim Dokter IDI

Padahal, menurut Endar, kliennya telah membuat pakta integritas yang pada intinya melarang anggota konsorsium melakukan perbuatan melanggar hukum berkaitan dengan proses lelang ataupun pelaksanaan lelang, yaitu memberikan sesuatu ataupun janji terhadap pejabat.

"Ini adalah bukti nyata bahwa Pak Isnu sudah melakukan upaya mencegah," ungkap Endar.

Ia pun mengatakan bahwasanya aliran uang kepada pihak-pihak terkait dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya ataupun pihak Perum PNRI, Sucofindo dan PT LEN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu kata Endar, dikuatkan dengan kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudiharjo selaku PT Quadra Solution.

Baca juga : Survei LSI: Airlangga Dinilai Figur Tepat Gantikan Jokowi

"Jadi yang mengetahui (aliran) ini hanya Andi Agustinus pihak swasta dan dari Anang Sugiana dari PT Quadra dan Paulus Thanos dari PT Sandipala," jelas Endar.

Ia pun menyebut kliennya tidak memperoleh keuntungan sedikitpun dari proyek yang merugikan negara sampai Rp 2,3 triliun tersebut. "Seperti tadi diakui tim JPU bahwasanya Pak Isnu tidak memperoleh keuntungan pribadi," jelasnya.

Sehingga, Endar merasa keberatan kliennya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Apalagi dianggap mengetahui adanya praktik suap menyuap dan tidak melakukan upaya pencegahan.

Semua keberatannya itu, akan dibeberkan Endar dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar Senin (24/10).

Baca juga : Kasus TPPO Naik, Kemlu Minta Masyarakat Lebih Waspada

"Kami nanti akan memberikan pembelaan dimana akan kami ungkap fakta-fakta dari versi penasihat hukum," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.