Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masuk Prolegnas 2023

RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Segera Dibahas Dan Disahkan

Jumat, 4 November 2022 17:16 WIB
Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan. (Foto: Ist)
Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 menjadi perhatian banyak pihak. Dengan masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, diharapkan bisa segera dibahas dan disahkan.

Menurut Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dengan disahkannya RUU tersebut, membuat Pemda dapat dengan leluasa mengelola sumber daya alam dan memajukan perekonomian, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 

"Kami tidak ingin yang muluk-muluk, kami hanya minta persamaan," kata Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (3/11).

RUU ini memuat tiga hal pokok, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran. Di dalamnya juga tercantum tujuh sektor yang menjadi pokok pengelolaan di daerah berciri kepulauan. Tujuh sektor itu adalah kelautan dan perikanan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan tinggi, kesehatan, perdagangan antar-pulau, dan ketenagakerjaan.

Ali Mazi menegaskan, daerah kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, dia melanjutkan, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari. 

Baca juga : Ini Penyebab RUU Perlindungan Data Pribadi Lama Disahkan Jadi UU

Ia mencontohkan, tak sedikit daerah bekas pertambangan yang ada di daerah menjadi sumber bencana alam dan menyengsarakan masyarakat. Mereka meninggalkan jalan berlubang dan membuat kerusakan. Akan tetapi, yang menikmati hasilnya adalah pemerintah pusat dengan dana bagi hasil yang relatif kecil ke pemerintah daerah.

Di lain pihak, Ali Mazi melanjutkan, Pemerintah Daerah tak punya dana untuk memperbaiki kondisi tersebut lantaran pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pemerintah pusat tidak mencukupi. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan ini, kata dia, dapat menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengatakan, sudah lama RUU Daerah Kepulauan ini terkatung-katung. "Padahal RUU ini merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan, yakni ketertinggalan pembangunan nasional, kemiskinan, dan kesenjangan," katanya. 

RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, juga menjadi salah satu pendorong agar cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim dunia dapat terwujud. 

Sementara, Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Syamsuddin menyampaikan alasan terhentinya pembahasan RUU tersebut. 

Baca juga : Eks Petinggi Panin Bank Dan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Segera Disidang

Menurutnya, karena hampir 75 persen muatan dalam rancangan RUU itu telah diatur dalam undang-undang yang ada.

Sejumlah undang-undang yang memuat unsur dalam RUU Daerah Kepulauan di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan sebagainya. 

Ihwal muatan yang sama dalam RUU ini, menurut dia, dikhawatirkan menciptakan duplikasi dan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian ada pula kekhawatiran RUU Daerah Kepulauan ini menyimpang dari prinsip dasar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Ini barangkali yang sebaiknya menjadi bahan pertimbangan pembahasan lanjutan RUU Daerah Kepulauan," ujar Syamsuddin. 

Syamsuddin melanjutkan, pada prinsipnya, Pemerintah mendukung upaya menguatkan dan memajukan setiap daerah. Apabila hendak mendorong RUU ini, Syamsuddin menyatakan, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dengan perwakilan pemerintah daerah kepulauan guna membahas lebih detail. 

Baca juga : Fakta Penting Perayaan Bulan Bahasa Dan Sastra

"Kita bisa rapat untuk menyatukan pendapat tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan ini," katanya.

Ihwal 75 persen muatan RUU Daerah Kepulauan sudah diatur dalam undang-undang lain, Ali Mazi mengatakan, kalaupun pengaturan bersinggungan, buktinya belum ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan. 

"Kami ini kaya sumber daya alam, tetapi miskin. Kalau bicara mati, kami tidak akan mati. Kami ada jagung, ikan, dan banyak lagi sumber pangan. Tetapi kalau bicara sekolah, kami gadaikan dulu harta yang ada. Artinya, terjadi ketidakadilan di sini,” ucap Syamsuddin.

Untuk diketahui, RUU Daerah Kepulauan memiliki sejarah yang cukup panjang. Selama hampir 20 tahun, RUU yang memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan, ini belum juga dibahas dan disahkan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.