Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Penyebab RUU Perlindungan Data Pribadi Lama Disahkan Jadi UU

Rabu, 2 November 2022 19:41 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perlindungan data sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama mereka para pengguna internet. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjuk pimpinan Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi, dengan mengacu pada praktik di negara lain yang memiliki lembaga sejenis.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP merupakan sebuah keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola data di Indonesia.

Ada sejumlah hak dan tanggung jawab di ranah publik maupun swasta bagi penyelenggara data dan pengendali data dalam mengelola data pribadi.

“Kenapa bukan Kementerian Kominfo sebagai perumus aturannya? Karena dalam pembahasan (dengan DPR), praktik-praktik terbaik di negara lain, otoritas PDP itu badan yang independen, presiden yang berhak menetapkan,” ujarnya, dalam webinar Tok Tok Kominfo bertema “Bahas PDP Yuk!” di Jakarta dikutip Rabu (2/11).

Teguh menjelaskan, otoritas PDP bertugas untuk mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah dan swasta agar memenuhi kriteria dalam UU PDP.

Baca juga : Satkar Ulama Siap Antar Airlangga Jadi Presiden

Berdasarkan tugas tersebut, maka otoritas PDP dituntut untuk independen, baik dari sisi badan hukum maupun fungsinya.

“Lembaga Otoritas PDP bisa, misalnya ke Kominfo atau BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), bisa juga menjadi lembaga otoritas yang baru,” tuturnya.

Dalam beberapa bulan ke depan Presiden Joko Widodo akan menetapkan Lembaga Otoritas PDP. Diakuinya pembahasan mengenai aturan terkait pimpinan dan anggota Otoritas PDP dinilai menjadi salah satu penyebab lamanya Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan menjadi UU di DPR.

Pada kesempatan itu, Teguh juga menerangkan dalam UU PDP ada dua jenis data yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik.

Data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca juga : Menteri Bintang Pastikan Perlindungan Korban Kekerasan Di Sumba Barat

Sedangkan data pribadi spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam RUU PDP yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal terdapat empat unsur penting, yaitu pemilik data, pengguna data, arus data, dan keamanan data.

Secara gamblang, Teguh Arifiyadi mengungkapkan, begitu UU PDP diberlakukan, maka ada perbedaan besar dalam pengelolaan data pribadi dalam format digital. Antara lain, undang-undang ini mengatur mekanisme transfer data pribadi.

“Jika sebelumnya perpindahan data dapat dilakukan penyelenggara data semaunya saja, kini harus memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya, harus mendapatkan izin dari pemilik data,” terangnya.

Menyangkut transfer data lintas negara, dia menambahkan, baru bisa dilakukan ketika negara yang menerima data memiliki peraturan yang setara UU No 27/2022 tentang PDP.

Baca juga : Gus Halim : Pesantren & Negara Tidak Bisa Dipisahkan

“Pengaturan perpindahan/pertukaran (transfer) data, ada tanggung renteng soal tanggung jawab antara penyelenggara data dan pengendali data,” jelasnya.

Satu hal, menurut Teguh, UU PDP ini memuat hak pemilik data pribadi alias subyek data. Mereka berhak mempertanyakan pada penyelenggara data soal tujuan dari pemindahan data. Publik juga diberikan hak untuk pemutakhiran data pribadi.

“Pemilik data juga berhak mendapatkan salinan data seperti rekam medis, atau transkrip transaksi keuangan yang kita lakukan,” tutur Plt Direktur Tata Kelola Aptika.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.