Dark/Light Mode

Ini Dia, Daftar 14 Sirup Obat PT Universal Pharmaceutical Indonesia, Yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Senin, 7 November 2022 22:44 WIB
Ini Dia, Daftar 14 Sirup Obat PT Universal Pharmaceutical Indonesia, Yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam, dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri nakal: PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceuticals Industries, dan PT Afi Farma.

"Dalam kegiatan produksinya, ketiga industri farmasi itu menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol. Sementara produk jadinya, mengandung cemaran etilen glikol yang melebihi batas aman," demikian penjelasan BPOM melalui keterangan resminya, Senin (7/11).

Untuk diketahui, cemaran etilen glikol terbukti menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak, yang dilaporkan sejak Agustus 2022.

Berkat kesigapan pemerintah melarang penggunaan sirup obat pada 18 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum Fomepizole, jumlah kasus gagal ginjal akut kini turun drastis.

Baca juga : Cek Di Sini, 49 Sirup Obat PT Afi Farma, Yang Dicabut Izin Edarnya

Berikut daftar sirup obat PT Universal Pharmaceutical Laboratories, yang dicabut izin edarnya:

 

 

Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/ Gliserol, dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga : BPOM Cabut Izin Edar 6 Sirup Obat Keluaran PT Yarindo Farmatama, Ini Daftarnya...

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:

a. Menghentikan kegiatan produksi sirup obat

b. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat

c. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya

Baca juga : Orasi Di Wisuda Universitas Pancasila, Ganjar Optimis Indonesia Jadi Negara Maju

d. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan

e. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.