Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usul Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Kades Kok Haus Kekuasaan!

Selasa, 8 November 2022 06:30 WIB
Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) menggelar silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022). (Foto: Istimewa).
Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) menggelar silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala desa alias Kades mengusulkan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Weleh-weleh...  

Ketua Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-Papdesi) Jawa Timur, Munawar mengungkapkan, banyak konf­lik yang terjadi pasca pemilihan kepala desa. Sehingga, masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dinilai terlalu pendek un­tuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau pemilihan presiden juga ada konflik. Tapi selesai begitu pemilihan selesai. Tapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga. Sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa,” kata Munawar.

Baca juga : Masuk Tahun Politik, Fadel Ajak Jaga Kerukunan

Untuk diketahui, usulan ini disampai­kan dalam Silaturahmi Nasional AKD Papdesi yang dihadiri Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka usulan pe­rubahan Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa, yang dilaksanakan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11).

Munawar mengatakan, usulan masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun demi kepentingan desa. Kata dia, kalau desa penuh konflik, tentu Pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing.

“Pusing juga bagaimana bisa mem­bangun kalau desa tidak kondusif,” ungkapnya.

Baca juga : IFG Labuan Bajo Marathon Jadi Agenda Tahunan

Diketahui, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 3 kali masa jabatan.

Ketua Panitia acara silaturahmi na­sional AKD, Papdesi Juwadi mengung­kapkan, mayoritas kepala desa mengeluh soal pendeknya masa jabatan. Dengan masa jabatan sesingkat itu, pihaknya mengalami dan merasakan tidak bisa berbuat untuk desa.

Bupati Ngawi, Ony Anwar mengakui, konflik dalam pemilihan kepala desa san­gat tinggi. Karena terjadi konflik, banyak kepala desa yang susah bekerja sebelum konflik itu selesai.

Baca juga : Mentan Pastikan Kasus PMK Terus Menurun

“Usulan para kepala desa itu bisa di­pahami. Usulan kepala desa soal perpan­jangan masa jabatan itu bisa didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Ony, ketika kepala desa sudah jadi pemenang, waktu 9 tahun rasanya cu­kup untuk bisa mengkomunikasikan konf­lik yang ada di desa, sekaligus melakukan pembangunan. Cukup waktu bagi rakyat desa menilai kinerja kepala desa apabila maju di Pilkades berikutnya.

Netizen menolak usulan masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun. Usulan terse­but justru bisa menimbulkan konflik berkepanjangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.