Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala desa alias Kades mengusulkan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Weleh-weleh...
Ketua Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-Papdesi) Jawa Timur, Munawar mengungkapkan, banyak konflik yang terjadi pasca pemilihan kepala desa. Sehingga, masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dinilai terlalu pendek untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kalau pemilihan presiden juga ada konflik. Tapi selesai begitu pemilihan selesai. Tapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga. Sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa,” kata Munawar.
Baca juga : Masuk Tahun Politik, Fadel Ajak Jaga Kerukunan
Untuk diketahui, usulan ini disampaikan dalam Silaturahmi Nasional AKD Papdesi yang dihadiri Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka usulan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa, yang dilaksanakan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11).
Munawar mengatakan, usulan masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun demi kepentingan desa. Kata dia, kalau desa penuh konflik, tentu Pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing.
“Pusing juga bagaimana bisa membangun kalau desa tidak kondusif,” ungkapnya.
Baca juga : IFG Labuan Bajo Marathon Jadi Agenda Tahunan
Diketahui, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 3 kali masa jabatan.
Ketua Panitia acara silaturahmi nasional AKD, Papdesi Juwadi mengungkapkan, mayoritas kepala desa mengeluh soal pendeknya masa jabatan. Dengan masa jabatan sesingkat itu, pihaknya mengalami dan merasakan tidak bisa berbuat untuk desa.
Bupati Ngawi, Ony Anwar mengakui, konflik dalam pemilihan kepala desa sangat tinggi. Karena terjadi konflik, banyak kepala desa yang susah bekerja sebelum konflik itu selesai.
Baca juga : Mentan Pastikan Kasus PMK Terus Menurun
“Usulan para kepala desa itu bisa dipahami. Usulan kepala desa soal perpanjangan masa jabatan itu bisa didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Ony, ketika kepala desa sudah jadi pemenang, waktu 9 tahun rasanya cukup untuk bisa mengkomunikasikan konflik yang ada di desa, sekaligus melakukan pembangunan. Cukup waktu bagi rakyat desa menilai kinerja kepala desa apabila maju di Pilkades berikutnya.
Netizen menolak usulan masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun. Usulan tersebut justru bisa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya